Izin Tower Belum Lengkap, Satpol PP Panggil Pihak Perusahaan

Izin Tower Belum Lengkap, Satpol PP Panggil Pihak Perusahaan

radartasik.com, SINGAPARNA — Perusahaan telekomunikasi yang mendirikan menara seluler atau tower di Kampung Cijotang Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten belum memiliki izin sepenuhnya.


Hal tersebut diungkapkan Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nur'aeni.

Neni mengatakan, telah melakukan pengecekan secara langsung ke lapangan dan melakukan pengumpulan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja serta Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH). Hasilnya, perusahaan belum memiliki izin sepenuhnya.

“Tadi (kemarin, Red) saya sudah coba menghubungi pihak perusahaan, dan ternyata setelah ditelepon baru meng-upload (berkas) data melalui online hari ini (kemarin). Kenapa sudah ada reaksi baru di-upload?” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/12/2021). Rencananya, kata dia, hari ini pihaknya akan memanggil perusahaan seluler tersebut.

Namun, Neni mengaku tidak melakukan penyegelan dikarenakan pihak perusahaan sudah daftar perizinan secara online. Selain itu, pihaknya mengikuti SOP. Sebelum penyegelan, harus ada pemanggilan dan teguran pertama, kedua dan ketiga.

“Semua izin sudah ada. Hanya saja mereka (perusahaan) tidak mengupload datanya. Jadi, baik dari DPMPTSP ataupun dari DPUTRPRKPLH belum menerima upload terkait data fisiknya. Baru identitas berupa KTP saja, belum secara keseluruhan,” kata dia.

Kabid Perizinan Berusaha dan Non Perizinan DPMPTSP Doni SSTP, MSi mengatakan, terkait izin mendirikan bangunan (IMB) sekarang menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) itu sudah online.

“Setelah dicek dan dimonitoring, kebetulan akun operator ada di sini. Melihat di sistem, perusahaan tersebut sudah daftar. Tinggal validasi dari pihak teknis di DPUTRPRKPLH,” kata dia. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: