Jaksa Endus Fakta Baru saat Sidang Tersangka Pencabulan Santri
Reporter:
tiko|
Rabu 22-12-2021,03:00 WIB
Radartasik.com — Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengendus fakta baru, yakni dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) yang dilakukan HW, terdakwa kasus perkosaan belasan santri. Hal itu diketahui usai memeriksa saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12).
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, ada sejumlah bantuan sosial (bansos) yang diajukan HW atas nama para santrinya itu. Salah satu bentuk bansosnya, kata dia, yakni Program Indonesia Pintar (PIP) dan bansos lainnya.
”Jadi sesuai yang disangkakan, kami tanyakan seluruhnya. Jadi tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu, namun juga terkait penggunaan bansos,” kata Asep seperti dilansir dari Antara di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/12).
Namun setelah bansos itu cair, menurut Asep, dana yang didapat para santri diambil kembali oleh HW. Sehingga dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi HW.
”Anak-anak itu menerima bansos dan ditarik lagi oleh terdakwa untuk digunakan kepentingan terdakwa,” ujarAsep.
Sejauh ini, menurut dia, sudah ada 18 saksi yang diperiksa pada sidang tersebut. Saksi-saksi yang telah dihadirkan itu merupakan saksi di bawah umur dan sebagiannya merupakan korban.
Pada sidang hari ini (21/12), Asep mengatakan, ada dua saksi anak yang dihadirkan. Satu saksi anak hadir secara langsung dan saksi anak lainnya mengikuti sidang secara daring.
”Terdakwa HW mengikuti sidang secara daring. HW kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung,” terang Asep.
Dia menambahkan, Kejati Jabar bakal memanggil istri terdakwa HW, sebagai saksi dalam persidangan. Istri dari terdakwa HW memang tercantum sebagai saksi dalam perkara tersebut. Saat ini persidangan kasus tersebut masih dalam tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
”Setelah para saksi anak dihadirkan, nanti bakal memanggil para saksi lain yang mengetahui sejumlah petunjuk kasus tersebut selain istri HW. Nanti kita periksa sesuai dengan berkas perkara, tentu akan kami panggil istrinya,” papar Asep.
Selain terkait rudapaksa atau aksi asusila yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, jaksa juga mendalami terkait dugaan pelanggaran lainnya seperti eksploitasi anak dan juga penyelewengan dana bantuan sekolah.
”Jadi sekarang kami sudah laksanakan seminggu dua kali ya (persidangan), Senin dan Kamis,” tutur Asep.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan. HW melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: