PMI, Pelajar dan Pegawai Pemerintah Dapat Fasilitas Karantina Gratis

PMI, Pelajar dan Pegawai Pemerintah Dapat Fasilitas Karantina Gratis

Radartasik.com — Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studi di luar negeri atau aparat sipil negara dari penugasan luar negeri, mendapatkan fasilitas karantina terpusat dengan biaya yang ditanggung pemerintah saat kembali ke Tanah Air.

Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 14 Desember 2021.

“Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI),” ungkap dia dalam siaran pers, Selasa (21/12).

Adapun ketentuan karantina berlaku bagi warga negara asing (WNA), termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing. Mereka diminta menjalani karantina di tempat akodomasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari PHRI.

“Sementara kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalankan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam,” ungkap dia.

Bila dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan kembali ke Indonesia menunjukkan hasil positif, maka perawatan di rumah sakit wajib dijalani. Untuk WNI, semua biaya ditanggung pemerintah dan untuk WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

“Bila WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga BMUN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA dapat diminta pertanggungjawaban,” tandas Hery. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: