Firli Bantah Keluarkan Sprinlidik Terkait Pelaksanaan Muktamar NU, Minta Deputi Penindakan Mengusut

Firli Bantah Keluarkan Sprinlidik Terkait Pelaksanaan Muktamar NU, Minta Deputi Penindakan Mengusut

Radartasik.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menandatangani surat perintah penyelidikan (sprinlidik) terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Bandar Lampung.  

“Saya tidak pernah tanda tangan dokumen tersebut,” kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12). 

Oleh karena itu, Firli meminta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto untuk mengusut beredarnya sprinlidik palsu terkait pelaksanaan Muktamar Ke-34 NU tersebut.  "Mas Karyoto, tolong dilacak dan ungkap karena itu jelas perbuatan pidana," kata Firli Bahuri. 

Sebelumnya, KPK menerima informasi yang beredar melalui aplikasi pesan dan sosial media tentang sprinlidik yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Nahuri.  Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan komisi antirasuah telah memeriksa dan memastikan bahwa surat tersebut palsu. 

Menurut Ali Fikri, surat tersebut tidak sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku di KPK.  “Nomor telepon yang dicantumkan sebagai saluran pengaduan dalam informasi dimaksud bukan merupakan nomor saluran pengaduan masyarakat KPK," kata Ali Fikri.

Dia mengatakan lembaga antirasuah berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK, maupun tentang penyampaian informasi hoaks, yang tujuannya untuk pemerasan, penipuan  maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat. KPK, kata Ali Fikri, tegas meminta kepada oknum tersebut untuk segera menghentikan aksinya.  

“KPK juga mengimbau masyarakat untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali. 

Dia mengatakan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat. 

"KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," ucap Ali. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: