Tower di Cijontang Diduga Belum Mengantongi Izin

Tower di Cijontang Diduga Belum Mengantongi Izin

radartasik.com, KADIPATEN — Tower atau menara telekomunikasi setinggi 62 meter yang berdiri di Kampung Cijotang Desa Dirgahayu Kecamatan Kadipaten diduga belum memiliki izin.


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya pun berencana melayangkan surat teguran kepada pengusaha atau pemilik tower.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya Neni Nur'aeni mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan penyegelan.

“Kami akan melakukan pemanggilan besok hari Selasa sekitar pukul 09.00 atau pukul 10.00 ke Mako. Pihak perusahaan harus menghadap penyidik disertai surat teguran pertama,” ujarnya kepada wartawan di lokasi pembangunan tower, Senin (20/12/2021).

Neni mengatakan, setelah pemanggilan kepada pihak perusahaan, selanjutnya akan dilakukan atau menyuruh pemutusan aliran listrik selama proses perizinan belum ditempuh.

Melalui Kasi Trantib Kecamatan, kata Neni, sudah mengkonfirmasi ke perusahaan.

“Alasannya, dikarenakan terhambat sistem. Sekarang membuat izin melalui online atau OSS. Mungkin error atau seperti apa tidak tahu, karena sekarang bikin izin sistemnya online,” kata dia.

Pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPRKPLH) juga akan melakukan kroscek kembali soal itu.

“Makanya kami akan melakukan pemanggilan, biar jelas semuanya. Jangan sampai dari pihak perizinan seperti ini, dari perusahaan mengaku seperti ini,” kata Neni.

Sesuai prosedur, kata Neni, pemilik menara telekomunikasi sebelum pengajuan secara online atau melalui OSS harus ke PU supaya keluar Izin Pemanfaatan Ruang (IPR). Setelah ada nomornya dan lainnya, baru mereka bisa melakukan secara online.

“Jika belum ada, otomatis belum bisa daftar secara online. Dan jika besok mereka tidak melakukan data online, kami tegaskan besok ditutup,” ujarnya.

Kepala Desa Dirgahayu Asep Budi Wahyudin menyebutkan mengizinkan adanya pembangunan tower di wilayahnya. Sebab saat ini banyak anak sekolah menggunakan jaringan internet.

Menurutnya, itu akan bermanfaat untuk masyarakat. “Permasalahan sekarang ada warga yang ingin tower itu ditutup. Namun, dimungkinkan adanya kesalahpahaman. Sebab, ada salah seorang warga yang belum atau ada yang tidak ikut bermusyawarah. Keseluruhan warga yang mengizinkan kebetulan jarak lokasi rumahnya dekat dengan tower,” kata Asep. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: