Ada Apa dengan Gerindra Tasik

Ada Apa dengan Gerindra Tasik

radartasik.com, TASIK — DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya tampaknya sedang tak baik-baik saja. Hal itu, terlihat dari munculnya wacana perombakan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang akhirnya menjadi bias.


Hal ini bermula ketika muncul adanya informasi perombakan AKD di DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Partai Gerindra. Salah satunya, yakni rencana penggantian posisi Ketua DPRD yang diduduki Asep Sopari Al Alyubi.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya Deni Daelani mengakui jika Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penggantian antar waktu (PAW) terhadap pimpinan DPRD dan struktur fraksi.

”Perintah pergantian dan penyegaran ini berdasarkan instruksi Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (23/12/2021).

Deni menyebutkan SK dari DPP sudah keluar sejak 1 Desember 2021. Akan tetapi pergantian tersebut bukan karena ada masalah, melainkan hanya butuh penyegaran dalam partai.

“Karena ini merupakan instruksi partai (DPP Gerindra, Red), mau tidak mau harus dilaksanakan. SK-nya ini, harus ditindak lanjuti oleh Fraksi Gerindra,” ucapnya.

Namun Deni belum memaparkan siapa saja nama-nama yang akan digeser. Secara detailnya perombakan itu akan diumumkan melalui konferensi pers yang tak kunjung dilaksanakan sampai hari Minggu (19/12/2021).

Di kesempatan yang sama, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tasikmalaya H Cecep Ruchimat (HCR) juga mengonfirmasi soal adanya SK DPP terkait penyegaran di tubuh Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

”Iya sudah, SK-nya ada. Hanya penyegaran di Fraksi Gerindra di DPRD. Kita tunggu saja nanti, sesuai mekanisme di dewan, menindaklanjuti SK DPP Gerindra,” katanya.

Namun demikian, DPD Partai Gerindra Jawa Barat belum menerima tembusan SK yang ditujukan kepada Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu diungkapkan Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Jawa Barat (Jabar) Abdul Harris Bobihoe.

Dia mengaku malah belum menerima tembusan soal SK DPP yang ditujukan ke Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tasikmalaya. “Kami lagi nunggu dari DPP Gerindra ya. Suratnya belum kami terima,” terang Harris melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (17/12/2021).

Terkait masuknya surat ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Ami Fahmi mengakui bahwa Sekretariat DPRD menerima surat restrukturisasi tersebut. Hal itu pun langsung dibahas oleh DPRD. “Suratnya masuk hari Selasa (14/12/2021) ke kita (DPRD, Red),” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar, Minggu (19/12/2021).

Namun demikian, surat restrukturisasi tersebut dinilai butuh tambahan kelengkapan berkas. Namun, dia tidak menyebutkan detail soal kekurangan dari surat tersebut. “Ya ada administrasi yang belum lengkap,” ucapnya.

Dijelaskan H Ami, surat restrukturisasi ini menurutnya hal yang biasa. Internal DPRD pun masih kondusif dan tidak banyak terpengaruh. “Mudah-mudahan ke depannya tetap kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Barat Viman Alfarisi belum bisa diwawancarai. Saat Radar berupaya menghubungi, pria yang juga anggota DPRD Provinsi Jabar tersebut belum memberikan respons.

Akademisi sekaligus pengamat politik Dr Abdul Haris MAg menilai munculnya pengajuan restrukturisasi dari Parati Gerindrta tentu bukan tanpa alasan. Jika bukan karena pelanggaran atau aduan masyarakat, biasanya ini karena alasan khusus. “Partai politik kan tidak lepas dari kepentingan politik,” terangnya.

Namun, dia mengingatkan bahwa dunia politik sangatlah unik dan tidak bisa dilihat dari satu sudut pandang saja. Karena apa yang terlihat di mata publik, bisa jadi tidak sesuai dengan realitanya. “Misal parpol itu kelihatan adem ayem, padahal kondisinya sedang memanas,” ucapnya.

Lanjut Abdul Haris, partai politik memang punya kewenangan untuk mengajukan restrukturisasi di DPRD. Karena tidak bisa dipungkiri, selain wakil rakyat mereka pun punya status kader partai. “Jadi sah-sah saja ketika parpol mengajukan itu,” ucapnya.

Akan tetapi, proses tersebut tidak bisa dilakukan dengan mudah. Karena DPRD merupakan lembaga yang punya aturan main sendiri, yang tidak sejalan dengan kehendak parpol.

“Biasanya kendalanya itu di tata tertib yang bertentangan dengan pengajuan parpol, bisa juga karena kekurangan dokumen,” ucapnya. (rga/dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: