Anggota DPR Sebut Substansi RUU IKN Telah Disepakati

Anggota DPR Sebut Substansi RUU IKN Telah Disepakati

Radartasik.com — Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Achmad Baidowi mengatakan, substansi RUU IKN telah disepakati DPR dan pemerintah. Yakni terkait pemerintah daerah bersifat khusus.

”Substansi sudah selesai pada Rabu (15/12) malam terkait pemerintah khusus, itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Karena itu yang ada adalah pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa,” kata Baidowi seperti dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan, awalnya pemerintah menginginkan agar IKN baru berbentuk otorita. Namun, diingatkan DPR pendapat itu tidak ada dalam aturan UUD 1945. Dalam UUD NRI 1945 hanya disebutkan pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa.

”Maka pilihan komprominya adalah otorita tidak ada, karena yang ada adalah pemerintah khusus ibu kota negara. Itu substansinya, selebihnya mengikuti,” ujar Achmad Baidowi.

Politisi PPP itu menjelaskan, Pansus RUU IKN dan pemerintah akhirnya menyepakati IKN sebagai pemerintah daerah khusus sehingga proses pembahasannya dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun.

Baidowi meyakini proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada masa sidang ke-3 sidang tahun 2021-2022 selesai dibahas. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: