Mahfud MD Minta Polisi Usut Suap Rachel Vennya kepada Petugas Bandara
Reporter:
radi|
Kamis 16-12-2021,12:22 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemberian uang senilai Rp40 juta dari Rachel Vennya kepada petugas protokoler DPR, Ovelina Pratiwi, merupakan pungutan liar alias pungli.
Oleh karena itu Mahfud pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan tindakan pungli Rachel Vennya tersebut. "Biar nanti diproses secara hukum. Kan, ada hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Toh, kata mantan Ketua MK itu, Rachel dalam persidangan kasus pelanggaran karantina itu pun telah mengakui perbuatannya salah.
Rachel sendiri memang dalam persidangan tidak menyangkal memberi uang ke staf protokoler bernama Ovelina Pratiwi agar bisa lolos dari kewajiban karantina.
"Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut," tegas Mahfud.
Ketika dikonfirmasi mengenai permintaan Mahfud MD, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan belum memberikan jawaban pasti.
"Nanti kami lihat (diusut atau tidak, red)," kata Zulpan.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya hanya menjerat Rachel Vennya dan kawan-kawan dengan UU Wabah, Penyakit Menular, dan Kekarantinaan Kesehatan. Pada kasus itu, Rachel Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani persidangan.
"Kan, Rachel Vennya sebenarnya sudah tersangka. Itu (soal uang ada, red) di berkas juga," kata Zulpan. (cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: