Disdik Ubah Kebijakan, Libur Menyesuaikan Kalender Pendidikan, Pembagian Rapor Serentak 24 Desember

Disdik Ubah Kebijakan, Libur Menyesuaikan Kalender Pendidikan, Pembagian Rapor Serentak 24 Desember

TASIK - Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya mencabut kebijakan sebelumnya yang menyatakan tidak ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta pembagian rapor pada Januari 2022.


Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Sekretariat Jenderal KemenA­terian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 32 Tahun 2021 tentang PenyeA­lenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP mengatakan, dengan munculnya surat edaran tersebut, diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah. Berkenaan hal tersebut menetapkan jadwal sesuai kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif dan pengaturan waktu libur.

“Kita mencabut surat edaran sebelumnya yakni Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Nomor 421/2696/Setdisdik Pada 2 Desember 2021 perihal Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Kini yang sah adalah mengacu kalender pendidikan Kota Tasikmalaya,” katanya kepada Radar, Rabu (15/12/2021).

Artinya, mengacu kalender pendidikan dari PAUD, SD dan SMP sebagai penetapan rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada 23 Desember 2021 dan jadwal penyerahan rapor semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 pada 24 Desember 2021.

“Untuk libur semester ganjil mulai 27 Desember hingga 8 Januari. Awal masuk sekolah pada 10 Januari 2022,” ujarnya.

Kemudian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur. Itu selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang sudah ditetapkan.

“Sedangkan untuk pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan,” katanya.

Dengan demikian, dia pun berpesan kepada sekolah, orang tua dan siswa agar menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat. Harus dengan pendekatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

Senada, Plt Kabid Pembinaan SMP Disdik Kota Tasikmalaya H Asep Rusyadi SPd MPd menjelaskan, sehubungan surat edaran sudah diterbitkan, dengan demikian untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Kita sudah membuat surat yang baru yakni nomor 421/2925/Setdisdik yang mengatur jadwal penyelenggaraan pembelajaran, libur sekolah, dan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Kepala SDN Kudanguyah Dra Enok Nani Daryanti MPd menyampaikan, dia sudah menyesuaikan jadwal pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan kalender pendidikan. Oleh karenanya saat penerimaan rapor, sudah akan menginformasikan kepada orang tua siswa agar tetap menjaga kesehatan dengan protokol kesehatan.

“Tak hanya itu, selama libur sekolah juga kita terus memantau siswa lewat guru kelas dan ada imbauan untuk jaga protokol keseA­hatan dengan 5M,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: