Belajar dari 3 Negara, Indonesia Lebih Mudah Cegah Varian Omicron

Belajar dari 3 Negara, Indonesia Lebih Mudah Cegah Varian Omicron

Radartasik.com — Untuk mencegah Covid-19 varian Omicron, salah satu caranya adalah dengan memperketat pintu perjalanan internasional. Indonesia dinilai lebih mudah mengantisipasinya karena Indonesia merupakan negara kepulauan.

“Indonesia dengan bentuk negara kepulauan dapat menerapkan kebijakan perjalanan internasional dan karantina dengan lebih mudah,” jelas Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito secara virtual, Selasa (14/12).

Dalam mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 yaitu Omicron, kata dia, Indonesia melakukan pembelajaran penanganan dari 3 negara di dunia. Yakni Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Ketiganya telah menerapkan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Namun, saat ini ketiganya menghadapi tantangan Omicron dalam jumlah besar.

Melihat perbandingan geografisnya, kata Prof Wiku, negara-negara di Eropa mengalami peningkatan kasus konfirmasi Omicron akibat dekatnya perbatasan antar negara dalam 1 daratan, tingkat ketergantungan antarnegara dan mobilitas penduduk lintas negara. Mencermati perkembangan di Inggris, hadirnya varian Omicron di tengah kenaikan kasus.

Data menunjukkan Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5 persen dalam 1 bulan terakhir. Kenaikan ini terjadi setelah adanya penurunan kasus. Inggris pun menerapkan kebijakan perjalanan internasional yaitu bagi pelaku perjalanan dosis lengkap diwajibkan RT-PCR pada hari ke-2 paska kedatangan dan jika positif, maka wajib karantina 10 hari yang dilakukan secara mandiri.

Sementara bagi yang belum dosis lengkap, wajib karantina 10 hari dan testing di hari ke 2 dan 8. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Bagi Pelaku perjalanan berasal dari negara redlist dilarang masuk. Hal yang sama diberlakukan kepada yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal. Sementara warga negara Inggris yang berasal dari negara redlist, wajib karantina 10 hari dengan RT-PCR wajib pada hari ke-1 dan ke-8.

“Sayangnya kebijakan yang ditetapkan Inggris ini tidak mampu menahan masuknya varian baru. Saat ini lebih dari 3 ribu kasus yang disebabkan Omicron, lanjutnya.

Di Denmark juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Ancaman Omicron datang, saat kasus mengalami kenaikan. Kasusnya, meningkat signifikan dan melonjak hampir 2000 persen dalam 2,5 bulan.

Kebijakan yang ditetapkan Denmark, adalah bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko Covid-19, tidak wajib melakukan karantina. Namun wajib tes PCR 1 x 24 jam setelah kedatangan dan telah divaksin menggunakan Pfizer, Johnson and Johnson, moderna dan AstraZeneca.

Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko Covid-19 yang tinggi, wajib menyertakan RT-PCR R 3 x 24 jam sebelum kedatangan, tes anti agen atau PCR 1 x 24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari dan karantina yang dilakukan secara mandiri.

“Sayangnya, kebijakan yang ditetapkan Denmark juga belum mampu mencegah masuknya varian Omicron. tercatat 2.471 kasus positif covid 19 yang diidentifikasi disebabkan oleh varian omicron,” lanjutnya.

Terakhir di Afrika Selatan. Negara ini juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah kemudian naik 7000 persen dalam waktu 1 bulan. 

Kebijakan pelaku perjalanan internasional yang diterapkan oleh Afrika Selatan berlaku sama bagi semua negara. Yaitu wajib tes PCR 3×24 jam sebelum kedatangan, pada saat kedatangan diwajibkan melakukan tes antigen, jika positif maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.

“Saat ini kasus konfirmasi varian omicron di Afrika Selatan sudah mencapai 779 kasus,” kata Prof Wiku.

Jika, dibandingkan dengan negara-negara tersebut Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali ketika adanya ancaman varian Omicron. Selama 5 bulan berturut-turut Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5 persen dari puncak kasus kedua.

“Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah ini seharusnya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru. Salah satunya dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam penganan Covid-19 di Indonesia,” katanya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: