Radartasik.com, BULELENG — Fakta miris sekaligus mengejutkan terungkap dari hasil penyelidikan dan penyidikan kasus asusila seorang siswi SMA yang digilir empat siswa teman sekolahnya di Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
Hasil pemeriksaan sementara, ternyata empat siswa terduga pelaku persetubuhan dan aktor pemeran video wik-wik yang viral itu melakukan hubungan seks ramai-ramai di sebuah rumah milik warga itu karena korban bisa dibayar.
“Hasil pemeriksaan peristiwa tersebut terjadi karena sebelumnya salah satu anak-anak (terduga pelaku) yang ada dalam video tersebut mendapatkan informasi bahwa terduga korban bisa dibayar,” ujar Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto kepada media, Selasa (14/12/2021)
Sehingga atas informasi yang diterimanya itu, keempat siswa (para terduga pelaku) sepakat untuk membayar korban. Miris dan mengejutkannya lagi, para terduga pelaku ini, kata Kapolres menyepakati untuk memberikan uang Rp50 ribu kepada korban.
Melalui kesepakatan untuk memberikan uang Rp50 ribu ke korban, korban mau melayani keinginan keempat siswa tersebut.
“Jadi mereka sepakat memberikan uang ke korban, dengan kesepakatan itu, korban mau melayani keinginan anak-anak ini. Namun ini masih terus kami dalami,”tambahnya.
Sementara itu hingga kemarhin status keempat siswa terduga pelaku persetubuhan terhadap seorang siswi SMA di Tejakula, Buleleng belum ditetapkan sebagai tersangka dan cuma dikenakan wajib lapor.
Namun atas perbuatannya, penyidik menyatakan akan tetap memproses keempat siswa yang usianya belum genap 18 tahun secara hukum. “Untuk sementara arah penyelidikan dan penyidikan hanya mengarah kepada 4 orang yang akan mengarakan selaku terduga pelaku,”ujar Kapolres.
Sedangkan terkait terduga pelaku yang melakukan perekaman, imbuh mantan Waka Polres Bojonegoro, Jawa Timur ini masih sedang didalami untuk mengetahui siapa yang melakukan rekaman.
“Pendalaman terduga perekam baik mereka yang merekam secara langsung (pada saat persetubuhan dilakukan) maupun perekaman tidak langsung. Artinya tanpa diketahui oleh para pelaku,”ungkap AKBP Andrian.
Terkait jeratan pasal yang rencananya akan disangkakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan keempat siswa, penyidik menyiapkan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun terkait pasal yang kemungkinan disangkakan, keempat terduga pelaku bisa terancam hukuman minimal 5 (lima) tahun dan paling banyak 15 (lima belas) tahun. Selain itu, dengan pasal di atas, para terduga pelaku juga terancam denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.-( lima miliar rupiah).
Selain polisi menemukan adanya dugaan transaksi seksual dalam kasus tersebut, terungkap pula kebiasaan negatif yang sering dilakukan korban. Kebiasaan korban itu, yakni terkait penggunaan media social (medsos) yang berlebihan dan kebablasan.
Ditambah lagi pengasuhan dan pengawasan dari orang tua yang dinilai tidak tepat. Misalnya saja, siswi SMA yang menjadi korban itu disebut-sebut lebih banyak menghabiskan waktunya untuk bermain media sosial. Bahkan remaja itu disebut bermain medsos hingga pukul 02.00 dini hari.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Made Wibawa mengatakan, hal itu dipicu pengasuhan yang keliru. “Keingintahuan menggunakan gadget begitu besar. Malah bisa sampai dini hari. Sampai dia bergabung di komunitas dewasa. Jadi bisa dibilang ini dipicu pemanfaatan gadget yang berlebihan,” kata Wibawa.
Bergabungnya remaja itu dalam komunitas dewasa akhirnya memicu dorongan yang lebih. Patut diduga remaja itu mengunggah konten bernuansa sensual di komunitas tersebut, untuk memenuhi hasrat pribadi.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Wibawa tak menjawabnya secara gamblang. Ia menyebut pemanfaatan gadget yang berlebihan akan membentuk persepsi yang keliru dan labil pada anak.
“Dia terlena di dalam komunitas itu, sehingga menimbulkan persepsi dan tindakan yang keliru dalam pergaulan,” jelasnya.
Lebih lanjut Wibawa mengatakan, pihaknya kini fokus melakukan pendampingan pada remaja putri dan orang tuanya.
Di sisi lain mencutanya kasus empat siswa SMA yang menggilir satu siswi di Kecamatan Tejakula, Buleleng itu tak hanya mencoreng-moreng pihak sekolah dan dunia pendidikan di Bali Utara pada umumnya.
Melainkan atas kasus ini, selain membuat malu pelaku dan korban, yang paling terpukul dengan viralnya video wik-wik ini adalah orang tua mereka. ahkan atas kasus ini, pihak orang tua korban sangat tertekan dan syok. Hal itu pun dibenarkan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng Made Wibawa.
Menurutnya pihak orang tua dari siswi yang diduga menjadi korban sangat terpukul. Selain itu mereka juga tertekan dengan pembicaraan di tempat tinggal mereka.
“Mereka khawatir ada intimidasi. Selain itu saat ini kondisinya sangat tertekan. Kami masih mendampingi supaya mereka lebih bisa menerima situasi. Kami ingatkan agar pengasuhan dilakukan lebih baik. Karena selama ini si anak dibiarkan begitu saja menggunakan gadget secara berlebihan,” imbuhnya.
Sementara itu, selain korban, para siswa yang berurusan hukum, juga akan diberikan pendampingan. Wibawa menyebut kondisi para remaja itu juga cukup terguncang.
Sebab mereka tidak menyangka bahwa perbuatan itu akan berdampak pada masalah hukum. Selain itu mereka terguncang karena permasalahan itu sudah diketahui publik, terutama teman-teman sepermainan. (rb/eps/pra/jpr)