Gelo Pisan! Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Biar Tutup Mulut Korban Diancam dan Diberi Uang Rp10.000

Gelo Pisan! Oknum Guru Ngaji Cabuli 10 Muridnya, Biar Tutup Mulut Korban Diancam dan Diberi Uang Rp10.000

Radartasik.com, DEPOK — Seorang oknum guru ngaji di Depok berinisial MMS ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap 10 muridnya yang masih di bawah umur. 


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada orangtuanya. Saat itulah, orangtua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

“Orangtua saling cerita ke orangtua lainnya yang diterima anak-anaknya, ternyata ada 10 korban pelecehan seksual,” kata Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021). 

Dari hasil pemeriksaan, modus pelaku melakukan pelecehan seksual dengan bujuk rayu dan melakukan intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauan pelaku.

“Modus pelaku ini melakukan bujuk rayu dan ada intimidasi terhadap korban untuk mengikuti kemauannya,” ujarnya. 

Menurut Zulpan, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memaksa para korban memegang alat vital pelaku untuk kemudian dikocok. Usai hasrat pelaku dituruti para korban, pelaku kemudian memberikan muridnya uang Rp10 ribu untuk tutup mulut.

"Jadi, pelaku ini minta dan memaksa korban untuk memegang alat vital pelaku, dan memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” ujarnya. 

Tidak kalah bejatnya, pelecehan seksual itu juga dilakukan pelaku di sebuah majelis taklim, tempat para korban belajar mengaji. 

“Pelaku ini melakukannya di majelis taklim Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok,” ungkapnya. 

Dari kejadian ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya baju gamis dan jilbab milik para korban, celana dalam korban, hingga kaos warna hijau milik korban. 

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar. (fir/pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: