Presiden Jokowi Perintahkan Ini untuk Kasus Guru Ngaji Cabul
Reporter:
ocean|
Selasa 14-12-2021,18:00 WIB
Radartasik.com, BANDUNG — Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus pada kasus oknum guru pesantren Herry Wirawan yang mencabuli 21 santri.
Hal itu diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PAA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat koordinasi lintas sektoral dan kementerian bersama Kajati Jabar, Pemrov Jabar, Kemenag Jabar, dan pihak lainnya.
Bintang mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah pusat melalui Kementerian PPA mengawal kasus guru pesantren cabul tersebut.
”Presiden memberikan perhatian yang sangat tinggi dalam kasus ini. Kami mengawal penegakan hukum yang seberat-beratnya dan harus memberikan pendampingan semaksimal mungkin,” kata Bintang di Kantor Kajati Jabar, Bandung, Selasa (14/12/2021).
Menurut Bintang, rakor yang dilakukan merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam penanganan kasus pencabulan dengan tersangka Herry Wirawan. ”Negara hadir dengan memberikan tindak tegas,” tegasnya.
Dia mengaku sudah bertemu langsung dengan para korban pencabulan di Bandung. Dalam pertemuan itu, pihaknya berdiskusi membahas langkah ke depan yang akan mereka ambil.
Salah satunya yakni dalam upaya menjaga kerahasiaan identitas korban demi masa depan.
”Di sini tidak hanya media tetapi juga masyarakat, ada kode etik yang harus disikapi, untuk tidak membuka identitas anak-anak (korban). Kalau ini dibuka, maka akan memberikan stigma kepada korban,” bebernya.
Menteri menyebut para korban sudah mulai pulih dan bisa beraktivitas kembali. Meski demikian, beberapa di antara korban masih mengalami trauma. (mcr27/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: