Gelo, Suami Sebar Video Siksa Istri Tanpa Busana di Grup Komite Sekolah
Reporter:
radi|
Selasa 14-12-2021,10:45 WIB
Radartasik.com, BANDUNG — Seorang suami di Bandung berinisial BAP tega menyebar video aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat menyiksa istrinya dalam keadaan tanpa busana ke grup Whatsapp (WA) komite sekolah yang diikuti istrinya itu. Tak pelak akibatnya video itu pun menjadi viral kemana-mana.
Nah, salah satu yang memviralkan video kasus KDRT itu adalah akun Twitter @soyeoen. Ia membegaikan cerita soal perilaku BAP di media sosial itu pada Sabtu (11/12/2021) lalu.
Pemilik akum @soyeoen itu mengklaim ia berani menceritakan apa yang ditulisnya itu atas izin wali kelas adiknya. Ia menyampaikan kronologis dugaan penyiksaan tersebut. Pada 22 November 2021, pelaku menggunakan nomor istrinya untuk mengirimkan video penyiksaan itu ke grup WA komite sekolah.
“Pada tanggal 22 November 2021 pukul 13:12 pelaku mengirim video penyiksaan korban dalam keadaan telanjang bulat di grup komite sekolah, dan ini grup tuh isinya orang tua murid sama guru2 sekolah,” tulis akun twitter tersebut.
Sontak hal itu membuat para wali, guru dan orang tua murid terkejut yang ada di grup itu terkejut. Namun tak lama kemudian pelaku BAP menghapus video tersebut.
“Untungnya sebelum dihapus sama pelaku ini pihak sekolah udah nyimpen backup-nya untuk jaga2. Maaf aku gabisa ngeshare disini karna itu menyangkut aurat korban, ga tega :'). Sebelum ada kejadian ini, walikelas udah punya firasat buruk karna banyak bgt kejadian aneh dari anaknya,”tulis akun @soyeoen lagi.
“Ternyata sebelum nyebarin video ini juga pelaku udah pernah dilaporin ke pihak berwajib sama si korban, tapi cuma disuruh damai sama perjanjian ttd gitu (hah banget kan). Walaupun udah ttd tapi masih ngulangin lagi kdrt-nya sampai korban gakuat akhirnya kabur ke rumah ortunya,” sambungnya.
Entah karena kesal atagu alasan lainnya, kaburnya korban ke rumah orang tuanya itu membuat BAP akhirnya menyebarkan video KDRT tersebut. “Setelah kejadian penyebaran video ini, muncul lagi tuh masalah baru. Si pelaku meneror walikelas, dan dia tuh menganggap kalo walikelas ini sekongkol sama istrinya trus dianggap ikut campur urusan rumah tangga orang. Trus dia ngirim vn ngancem istrinya ini suruh pulang,” ucapnya.
Namun belakangan diketahui bahwa BAP sudah ditangkap polisi di kontrakannya di kawasan Panyileukan, Kota Bandung pada Minggu (12/12/2021) kemarin. Sedangkan istri korban dikabarkan sudah mendapatkan tempat tinggal sementara dari komnas perempuan.
BAP Sudah Diamankan Polisi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus penyeberan video KDRT tersebut. “Pria itu sudah diamankan Polrestabes Bandung,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, saat dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).
Pelaku ditangkap oleh personel Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin AKBP Rudy Trihandoyo pada Minggu (12/12) sore. “Sekarang pelaku sudah ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung pada Minggu kemarin,” terangnya.
Kombes Erdi menambahkan bahwa saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik. “Masih didalami oleh Satreskrim Polrestabes Bandung, motif dari perbuatan pelaku,” terang Kombes Erdi.
Sementara itu, DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) angkat bicara terkait kasus ini. Itu lantaran dalam foto yang beredar, suami siksa istri dalam keadaan tanpa busana menggunakan seragam dengan logo Kongres Advokat Indonesia (KAI).
“Setelah viral twit dari akun @soyeoen tentang dugaan KDRT dan dugaan penyebaran video yang mengandung asusila di sebuah grup orang tua siswa dan guru di sebuah sekolah, dan ada mention dari akun @soyeoen mengkonfirmasi akun @nrwkra yang menyebutkan diduga pelaku menggunakan seragam berlogo Kongres Advokat Indonesia, maka dari DPP KAI langsung melakukan penelusuran mendalam dan menyikapi hal ini secara serius,” dikutip Radarbandung.id dari laman resmi KAI.
DPP KAI menyatakan bahwa sosok pelaku tidak terdaftar sebagai anggota dan tidak tercatat dalam database Kongres Advokat Indonesia secara nasional dan juga tidak terdaftar dan tidak tercatat dalam database manual Kongres Advokat Indonesia DPD Provinsi Jawa Barat.
Foto terduga pelaku berseragam dengan logo KAI diambil pada tahun 2017, kurang lebih 4 tahun yang lalu. “Semua data advokat KAI tersimpan dengan baik dalam database e-Lawyer KAI dan para advokat harus memutakhirkan data pada tahun 2019 hingga 2020, sehingga advokat KAI yang tidak melakukan pemutakhiran data pada tahun-tahun tersebut sudah tidak tercatat sebagai anggota KAI, atau dengan kata lain masa keanggotaan sudah kadaluarsa”.
Dalam kasus ini, Kongres Advokat Indonesia mendorong aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dari akun twitter ini, karena menurut mereka, mereka juga sudah melaporkan ke aparat berwenang. (ysf/ruh/pojoksatu/raban)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: