Lima Anggota DPRD dan 10 Eks Dewan Muara Enim Ditahan KPK

Lima Anggota DPRD dan 10 Eks  Dewan Muara Enim Ditahan KPK

Radartasik.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 5 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang eks dewan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Kelima anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2024 yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan itu berinisial MR, SK dari Partai PKS, VE dari Partai Nasdem, AF dari Partai Nanura dan AG dari Partai Grindra dan 10 orang eks dewan periode 2014-2019 yakni FA, UP, MI, EK, HN, WH, TM, EL, IR dan DN.
 
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK,

Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021) pukul 19.18 WIB.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR, Elfin MZ Muhtar selaku Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, serta seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.

Keenam orang tersebut telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman. Tak hanya itu, kasus ini juga telah menjerat Bupati nonaktif Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2023.

Alex menjelaskan, ke-15 orang yang menjadi tersangka kasus ini diduga menerima suap dengan nilai bervariasi dari Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang dijalankan Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh para anggota dewan. 

“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” papar Alex.

Ke-5 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dan 10 orang eks dewan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam rangka kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan para tersangka di tiga rutan berbeda yakni di rumah tahanan Kavling C1 KPK dan Pomdam Jaya Guntur dan 2 orang dilakukan penahanan di Polres Jakarta Selatan. “Mereka bakal mendekam di sel tahanan masing-masing selama 20 hari pertama,” terang Alexander Marwata.
 
Terkait penahanan 5 anggota DPRD dan 10 orang eks dewan Kabupaten Muara Enim itu, Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc angkat bicara. Politisi Partai PDI Perjuangan itu meminta masyarakat dan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. 

“Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan saat ini,” katanya Liono Basuki, Senin (13/12/2021).

Liono menuturkan, bertambahnya penahanan 5 anggota DPRD Muara Enim tidak membuat kinerja DPRD Muara Enim terganggu. Seluruh agenda berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, kata dia, masih ada 30 orang anggota di legislatif. Jadi tidak sampai mengganggu agenda dewan.

“Agenda kegiatan DPRD Kabupaten Muara Enim tetap kuorum. Karena di lembaga legistalif ada 30 orang anggota dan tidak mengganggu agenda kegiatan dewan,” jelas Liono Basuki yang akrab disapa Kiki.(fin/ozi/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: