Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Menkeu

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen Tahun Depan, Ini Penjelasan Menkeu

Radartasik.com — Pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada tahun depan. Pemerintah mempertimbangkan aspek kesehatan, pendapatan negara, tenaga kerja hingga pengawasan barang kena cukai ilegal dalam menentukan kebijakan tersebut.

“Hari ini presiden telah memberikan arahan mengenai keputusan ini dan sudah diputuskan serta digodok bersama menko perekonomian dan menteri terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/12).

Berdasarkan RPJMN 2020-2024, upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) salah satunya adalah dengan menurunkan prevalensi merokok untuk anak usia 10 tahun sampai 18 tahun, yang ditargetkan mencapai 8,7 persen pada 2024.

Konsumsi rokok juga menyebabkan peningkatan pada risiko terkena stunting dan memperparah dampak Covid-19. Sehingga aspek kesehatan menjadi tujuan utama dalam kenaikan tarif CHT ini.

Selain itu, desain kebijakan CHT juga memperhatikan aspek tenaga kerja, baik petani tembakau dan pekerja di industri hasil tembakau, termasuk yang menggunakan tenaga kerja secara intensif.

Dikatakan Sri Mulyani, kebijakan CHT menyangkut penerimaan negara. Karena dalam UU APBN penerimaan cukai 2022 mencapai Rp 193 triliun, hampir 10 persen dari total penerimaan negara.

Sementara untuk aspek pengawasan barang kena cukai ilegal, dengan adanya kebijakan tarif yang meningkat, dimungkinkan akan ada potensi kegiatan yang menjurus ke ilegal. Sehingga hal ini perlu diwaspadai.

“Ini perlu kita terus waspadai semakin tinggi harga rokok dan tarif cukainya, semakin besar intensif terjadinya kegiatan dari produksi rokok ilegal,” ujarnya.

Sri Mulyani pun merinci, tarif CHT tahun depan terbagi ke dalam tiga jenis. Pertama adalah cukai sigaret kretek mesin (SKM) golongan I yang naik 13,9 persen; SKM golongan IIA naik 12,1 persen; dan SKM golongan IIB 14,3 persen

Jenis kedua yaitu cukai sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik sebesar 13,9 persen; SPM golongan IIA naik sebesar 12,4 persen; dan SPM golongan IIB naik sebesar 14,4 persen.

Terakhir yaitu untuk cukai Sigaret Kretek Tangan golongan IA naik sebesar 3,5 persen; SKT golongan IB naik sebesar 4,5 persen; SKT golongan II naik sebesar 2,5 persen; dan SKT golongan III naik sebesar 4,5 persen.

“Bapak presiden meminta agar kita segera melaksanakannya agar kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari 2022,” tegas Sri Mulyani. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: