Fatwa MUI Sumut Tegaskan Umat Islam Haram Ucapkan Selamat Natal, Quraish Shihab : Ini Problem Hanya Ada di Indonesia dan Sekitarnya

Fatwa MUI Sumut Tegaskan Umat Islam Haram Ucapkan Selamat Natal, Quraish Shihab : Ini Problem Hanya Ada di Indonesia dan Sekitarnya

Radartasik.com, MEDAN - Menjelang Perayaan Hari Natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan fatwa tentang haram hukumnya umat Islam mengucapkan Selamat Hari Natal.

Fatwa tersebut, merujuk pada Fatwa MUI nomor 5 Tahun 1981 tentang Perayaan Natal Bersama, yang dikeluarkan pada, 7, Maret 1981 oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Fatwa MUI Sumut terkait Natal dan Tahun Baru dikeluarkan dalam surat edaran nomor 039/DP-PII/XII/2021.

Surat terkait fatwa itu sendiri, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sumut, H Maratua Simanjuntak, tanggal 9 Desember 2021.

Dalam surat edaran itu, MUI Sumut mengimbau umat Islam tidak ikut merayakan Natal. Tujuannya, agar tidak terjerumus dalam hal yang dilarang agama. “Umat Islam juga tidak dibenarkan mengucapkan Selamat Natal,” demikian dituliskan dalam surat edaran.

Terkait ucapan Selamat Natal yang dilarang, sebab berkaitan dengan aqidah yang tidak sesuai dengan syariat Agama Islam. MUI Sumut juga melarang menggunakan atribut Natal.

Larangan ini sejalan dengan Fatwa MUI 58/2016 tentang penggunaan atribut keagamaan non muslim yang hukumnya haram. “Menggunakan atribut keagamaan non muslim adalah haram. Maka MUI Sumut mengimbau kepada umat Islam untuk mempedomani dan melaksanakannya,” kata Maratua Simanjuntak.

Selain itu, umat Islam juga diimbau agar tidak membakar petasan pada saat malam pergantian tahun baru 2021 ke 2022. Alasannya, membakar petasan di malam Tahun Baru hukumnya haram. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Sumatera Utara nomor 03 Tahun 2017 bahwa.

“Membakar petasan hukumnya adalah haram,” tukasnya. 

Sementara itu salah seorang tokoh musim, Profesor Dr Muhammad Quraish Shihab menyebut ucapan selamat Hari Natal dan ikut bergembira bersama kalangan non muslim, hanya menjadi problem di Indonesia dan Malaysia. Sedangkan di negara-negara Arab diklaimnya perdebatan halal dan haram mengucapkan selama Hari Natal tidak pernah terjadi.

“Ini sebenarnya pertanyaan atau problem yang hanya ada di Indonesia atau di Malaysia dan sekitar kita. Kalau di timur tengah tidak ada itu,” ujar Quraish Shihab dikutip dalam sebuah video di akun TikTok @panritaid, Senin (13/12/2021).

Menurut Ayah dari presenter Najwa Shihab ini, seorang muslim mengucapkan selamat Natal bagus dilakukan. “Bahkan kita tidak bisa berkata boleh atau tidak, tetapi sebenarnya bagus. Bagus kita ikut bergembira dengan kegembiraan siapa pun,” katanya.

Quraish Shihab mengatakan, Islam mengajarkan untuk berlaku baik antar sesama meskipun dia bukan se agama. “Karena pada prinsipnya dalam ajaran agama, siapa pun orang itu, hanya ada dua, dia bisa jadi se agama dengan anda. Kalau tidak se agama, maka dia satu dalam kemanusiaan,” katanya.

“Dia (non muslim) ketika bergembira, mari kita ikut bergembira. Ketika bersedih, mari kita ikut berbelasungkawa,” sambungnya.

Dia mengatakan, Islam dan Kristen mengagungkan Nabi Isa. Maka wajar jika sama sama bergembira atas kelahirannya. “Kehadirannya membawa ajaran dari sumber yang sama di mana Nabi Muhammad menerimanya” tuturnya.

“Membawa ajaran kasih, ajaran perdamaian, sehingga kita sambut kehadiran dengan mengucapkan selamat hari kelahiran,” timpalnya.

Quraish Shihab bahkan lagi-lagi mengklaim bahwa dalam Alquran ada ucapan selama natal untuk Nabi Isa. “Itu ada di dalam Alquran. Dalam Alquran itu orang yang pertama mengucapkan selamat natal adalah Nabi Isa. Wassalamun 'alaiyaumauilitu, salam sejahtera untuk ku, pada hari kelahiran ku. Jadi tidak ada masalah sebenarnya,” pungkasnya.  (yud/dal/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: