73 Ekor Belangkas Dilepasliarkan

73 Ekor Belangkas Dilepasliarkan

radartasik.com, PANGANDARAN — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat melepasliarkan 73 ekor belangkas di perairan Pangandaran.


Kabid BKSDA Wilayah III Andi Witria Rudianto menyatakan belangkas atau nama latinnya carcinoscorpius rotundicauda merupakan satwa arthopoda atau beruas yang dilindungi. “Dan satwa ini (belangkas) merupakan satwa hasil translokasi dari wilayah BKSDA Riau,” ungkapnya kepada wartawan Sabtu (11/12/2021).

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, hewan tersebut termasuk yang dilindungi. “Sebelum dilepasliarkan ke habitatnya, satwa tersebut telah menjalani pengecekan fisik,” ujarnya.

Sementara untuk penentuan lokasi pelepasliaran telah dilakukan serangkaian assessment. “Sehingga daya dukung habitat mampu mendukung keberadaan satwa yang akan dilepasliarkan dengan hidup selayaknya,” jelasnya.

Tokoh Pangandaran Susi Pudjiastuti mengatakan sering melihat belangkas di Ciborok saat usianya masih kecil. “Ya mudah-mudahan masa kecil saya yang bisa melihat belangkas di Ciborok bisa bernostalgia kembali,” tutur mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Ada 73 ekor belangkas yang dilepasliarkan. Kata dia, seharusnya ada 100 ekor, namun sebagian sudah mati. “Dalam transit dari kepualauan Riau ke Jakarta,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: