Nasib ASN Pinjol di Tangan Wali Kota, Inspektorat Banjar Sudah Periksa Dua Abdi Negara

Nasib ASN Pinjol di Tangan Wali Kota, Inspektorat Banjar Sudah  Periksa Dua Abdi Negara

radartasik.com, BANJAR — Inspektur Kota Banjar Agus Muslih MMKes mengaku sudah menerima dua laporan aparatur sipil negara (ASN) dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang bolos kerja. Keduanya diduga melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Menurut Agus, dua ASN itu yang pertama staf di Diskominfo Banjar, yang sebelumnya dikabarkan mangkir 65 hari karena diduga terlilit pinjaman online (pinjol). Sementara satu ASN lagi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar.

“Sudah ada dua laporan yang masuk dari OPD. Kami usulkan untuk ditindaklanjuti dengan sanksi dari pelanggaran PP 54 tentang Kedisiplinan Pegawai,” kata Agus Muslih, Minggu (12/12/2021).

Ia belum bisa memastikan kedua ASN mangkir dari tugasnya lantaran terjerat utang ke pinjaman online atau bukan. Namun, kata dia, yang pasti keduanya telah dilaporkan oleh OPD-nya karena bolos kerja dan melanggar aturan disiplin pegawai. “Kita sudah memeriksa yang bersangkutan dan hasilnya sudah keluar untuk diproses serta tinggal menunggu eksekusi oleh wali kota,” kata Agus Muslih.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Banjar H Kaswad menyebut staf di Diskominfo yang berisial A terancam diberhentikan sebagai ASN karena sudah mangkir lama dan masuk sanksi berat. “Untuk kasus yang staf di Diskominfo tinggal menunggu hasil dari tim PP 53 nanti disidangkan untuk sanksinya. Jika usulannya, itu pelanggaran berat dan diusulkan untuk disanksi pemberhentian,” kata dia. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: