Demi UMKM, Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Demi UMKM, Pemerintah Batalkan Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah

Radartasik.com — Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng (migor) curah. Itu berarti penjualan migor bisa dilakukan dalam bentuk curah maupun kemasan pada tahun depan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menuturkan, kebijakan itu didasari kondisi pandemi yang masih terjadi hingga saat ini. Situasi tersebut membuat banyak pelaku UMKM menurunkan produksinya karena daya beli masyarakat masih rendah.

“Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan dan kesempatan bagi UMKM dalam menjalankan kegiatan usahanya. Khususnya, kemudahan memperoleh minyak goreng dengan harga yang terjangkau dan mendorong UMKM tetap dapat melakukan produksi pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya secara virtual Jumat (10/12).

Oke melanjutkan, pemerintah juga memperhatikan kondisi supercycle komoditas yang dipicu sejumlah faktor. Di antaranya, pemulihan ekonomi di sejumlah negara yang menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan.

Namun, tidak disertai pasokan yang mencukupi. Kondisi itu mengakibatkan kenaikan harga, salah satunya komoditas minyak goreng.

Saat ini harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) internasional berkisar di angka USD 1.305 per metrik ton atau naik 27,2 persen dibandingkan awal 2021. Hal itu turut memicu terkereknya harga migor curah.

“Sekarang harga minyak goreng curah Rp 17.600 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan tergeser menjadi Rp 19.000 per liter,” tuturnya.

Pencabutan larangan peredaran minyak goreng curah bakal diikuti revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Perubahan terutama akan menyasar pasal 27 yang menetapkan bahwa 31 Desember 2021 merupakan hari terakhir peredaran migor curah.

Oke menambahkan, pemerintah akan menjaga dan mengawasi kualitas minyak goreng curah yang beredar.

Pemerintah juga akan lebih mengedepankan pendekatan edukasi masyarakat agar beralih ke minyak goreng dalam kemasan dibandingkan melarang peredaran minyak goreng curah.

“Hal itu mengingat penggunaan minyak goreng kemasan lebih memenuhi syarat kesehatan dan harganya lebih stabil,” paparnya. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: