Wamenag Kutuk Keras Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati

Wamenag Kutuk Keras Herry Wirawan, Pemerkosa 12 Santriwati

Radartasik.com — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan keprihatinan atas tindakan asusila yang dilakukan guru pesantren, Herry Wirawan. Guru bejat itu memperkosa 12 santriwati yang diasuhnya.

Zainut Tauhid Sa'adi mengutuk kejadian itu. ”Saya merasa prihatin dengan terjadinya tindak pidana asusila yang dilakukan oknum guru di pondok pesantren dan mengutuk keras tindakan bejat tersebut. Saya mendukung tindakan tegas kepolisian terhadap pelakunya dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (12/12).

Kemenag sudah mencabut izin operasional pesantren Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru yang diasuh Herry Wirawan. Kemenag pun memberikan afirmasi terhadap peserta didik dan korban.

”Mereka dipulangkan dari pesantren untuk dapat meneruskan pendidikannya, baik di madrasah, atau sekolah umum, atau Pendidikan Kesetetaraan Pondok Pesantren Salafiyah sesuai pilihannya. Upaya ini difasilitasi kementerian agama kabupaten/kota sesuai domisili mereka,” terang Zainut Tauhid Sa'adi.

Selain itu, Kemenag bersinergi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang menjadi korban pelecehan seksual. ”Kemenag mendorong optimalisasi peran Dewan Masyayikh dalam mengawal penjaminan mutu pesantren, termasuk aspek perlindungan santri,” tutur Zainut Tauhid Sa'adi.

Dia mengajak dan mengharapkan bantuan masyarakat untuk berpartisipasi mendorong terbentuknya wahana pendidikan karakter dan pembinaan moral di dalam masyarakat dan lingkungan pesantren. Seluruh pihak diminta untuk meningkatkan pembinaan dalam rangka pencegahan terjadinya kembali kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

”Berharap kasus serupa tidak terjadi lagi. Mendorong para korban untuk berani melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tidak benar dari para oknum, siapapun itu,” ucap Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: