Hati-Hati Beredar Oli Palsu. Begini Usaha Polisi Membongkar Kasusnya

Hati-Hati Beredar Oli Palsu. Begini Usaha Polisi Membongkar Kasusnya

Radartasik.com — Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan membongkar peredaran oli palsu dengan merek ternama.

”Ada puluhan ribu botol oli kami sita yang memalsukan merek Yamalube dari Yamaha dan AHM MPX1 n MPX2 dari Honda,” terang Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Jumat (10/12).

Kasus itu terungkap bermula dari laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan yang mencurigai adanya peredaran pelumas kendaraan bermotor roda dua diduga palsu di salah satu toko.

Kemudian pada Rabu (8/12), petugas mendatangi Toko Berkat Motor di Jalan Kelayan A, Kota Banjarmasin. Hasilnya, di gudang penyimpanan didapati oli palsu merek Yamalube sebanyak 6.288 botol dan oli merek AHM sebanyak 3.840 botol.

Ridwan Raja Dewa menjelaskan, hasil interogasi petugas terhadap pemilik toko berinisial IP, 46, oli yang dijualnya didapat dari Cilongok Jaya di Jalan Pasar Kemis Kelurahan Sukamantri, Kabupaten Tangerang, Banten.

Polisi pun bergerak cepat ke Banten menyambangi toko yang dimaksud dan ditemukan lagi 18.708 botol oli palsu merek serupa yang dipasarkan di Banjarmasin.

”Kami masih melakukan pengembangan kasus karena distribusi pemasaran oli palsu ini sudah lintas provinsi,” beber Ridwan mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombespol Suhasto.

Adapun tersangka dalam kasus itu dijerat pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pada pasal 100 UU 20/2016 ancaman pidana paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sedangkan pasal 102 pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: