Inspektur Kota Banjar: Kasus AR Tinggal Menunggu Eksekusi Wali Kota

Inspektur Kota Banjar: Kasus AR Tinggal Menunggu Eksekusi Wali Kota

Radartasik.com, BANJAR - Inspektur Kota Banjar Agus Muslih SKep Ners mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap ASN berinisial AR, yakni dianggap melanggar PP 53 sampai PP 94 karena sudah tidak masuk kerja cukup lama. 

"Kita sudah memeriksa yang bersangkutan dan hasilnya sudah keluar untuk diproses, serta tinggal menunggu eksekusi oleh Wali Kota," kata dia kepada wartawan, Jumat (10/12/21).

Hanya saja Agus belum bisa memastikan alasan AR tidak masuk kerja apakah gara-gara berurusan dengan Pinjol atau karena terlilit utang kepada pihak-pihak lain. Sehingga kinerjanya menurun sampai tidak masuk kerja.

"Seusai dimintai klarifikasi penyebabnya AR itu persoalan utang. Cuman spesifikasinya ada yang perorangan, kemungkinan Pinjol juga ada, tapi kan penagihannya secara online," ungkapnya.

Lanjut dia, pihaknya baru mendapat 2 laporan ASN yang tidak masuk kerja atau mangkir. Selain AR, ada juga ASN yang berdinas di Disdikbud, namun belum jelas akibat Pinjol atau bukan.

Hal itu berdasarkan laporan dari kepala OPD masing-masing, karena ada bawahannya yang kerap membolos. Sehingga dilaporkan ke Inspektorat untuk ditindaklanjuti. 

"Ini menjadi kewajiban bagi kepala OPD untuk memonitor kinerja dan membina anak buahnya. Sedangkan Inspektorat hanya sebagai pengawas," imbuhnya.

Diakuinya, sejauh ini baru dua laporan yang masuk ke Inspektorat Kota Banjar terkait permasalahan mangkir kerja dan belum ada lagi laporan lainnya. (anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: