Setelah Buron 17 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten Bandung Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk

Setelah Buron 17 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi di Kabupaten Bandung Deni Gumelar Akhirnya Dibekuk

Radartasik.com, BANDUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap terpidana kasus korupsi di Kabupaten Bandung Deni Gumelar, yang sempat buron selama 17 tahun. 

Deni Gumelar merupakan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Bentonite Full Aktifasi pada Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan Jabar tahun 2000-2001 silam.  


Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana mengatakan penangkapan Deni bertepatan dengan Hari Anti-Korupsi yang jatuh pada Kamis (09/12/2021). Terpidana ditangkap di Jalan Kopo Bihbul, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. 

"Terpidana ditangkap saat yang bersangkutan datang dari Malang menggunakan kereta api, yang akhirnya ditangkap dalam perjalanannya menuju Soreang, Kabupaten Bandung," kata Asep dalam keterangan resminya, Jumat (10/12/2021).  

Asep menjelaskan Kejati Jabar sudah alama melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap terpidana. Menurut dia, Kejati Jabar sudah mendapatkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1132 Tahun 2005 tanggal 14 Oktober. 

"Jadi, putusannya sudah final atau tetap, dan kami memang intens melakukan pengintaian dan pemantauan," tambahnya. 

Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya.  

Oleh karena itu, menurut Asep, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana.  "Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkret, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya.  

Terpidana Deni Gumelar telah merugikan keuangan negara bernilai Rp18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp8.445.931.364. "Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp18,5 miliar," tegas Asep.(mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: