Sikapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilaporkan Mahasiswinya, Unsri Bentuk 3 Tim

Sikapi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang  Dilaporkan Mahasiswinya, Unsri Bentuk 3 Tim

Radartasik.com, PELEMBANG — Menyikapi dua kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua oknum dosen yang dilaporkan sejumlah mahasiswinya ke kepolisian, Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Ir H Anis Saggaff, MSCE, IPU, telah memutuskan membentuk tiga tim. 

Ketiga itu terdiri dari Tim Etik, Tim Satgas dan Tim Pencari Fakta (TPF).  Ketiga tim tersebut bertugas menangani kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oknum dosen FKIP dan Fakultas Ekonomi kepada sejumlah mahasiswinya.

“Kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati karena menyangkut lembaga. Tim yang dibentuk bekerja dengan obyektif, sehingga mencerminkan sebagai lembaga pendidikan,” terang Rektor Anis saat memimpin press conference kepada awak media, Kamis (09/12/2021) sore di Gedung KPA Kampus Unsri 

Untuk Tim Etik diketui oleh Prof Ir H Zainuddin Nawawi, PhD selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, dengan anggota Wakil Rektor, Dekan dan Psikolog FK.

“Untuk dosen FKIP, sudah diterbitkan surat keputusan rektor pada tanggal 18 November 2021 tentang penetapan sanksi tegas terhadap dosen berinisial A,” terang Anis.
 
Selain itu juga dilakukan pemberhentian dosen A dari Kepala Laboratorium, penundaaan kenaikan gaji berkala selama empat tahun, penundaan kenaikan pangkat selama empat tahun, penundaan sertifikasi dosen selama empat tahun.

Untuk kasus oknum R, berdasarkan hasil kerja Tim Etik dan surat edaran Dekan FE pada tanggal 7 Desember 2021 maka diterbitkanlah surat keputusan Rektor tentang pembebasan tugas sementara dari tugasnya sebagai dosen.

“Hal ini agar dosen R, bisa fokus pada kasus yang menimpanya. Dan saat ini sedang berproses masalah di Polda Sumsel. Dan untuk itu kita hormati proses hukum ini,” tegas Anis.

Selanjutnya Tim Pencari Fakta, yang bertugas untuk mempercepat penyelesaian masalah, diketuai oleh Dr Febrian, SH MH yang merupakan Dekan Fakultas Hukum Unsri. “Tim ini juga beranggotakan perwakilan dosen dan mahasiswa,” tambah Anis.

Sedangkan untuk Tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual diketuai oleh Prof Dr Alfitri, MSi. “Beranggotakan sebanyak 10 orang terdiri dari lima orang dosen dan lima orang mahasiswi,” kata Anis lagi.

Rektor Anis menambahkan, pembentukan tiga tim ini sebagai upaya memfilter agar kasus serupa tidak terulang lagi, khusus untuk TPF akan mencari data yang benar. “Karena Unsri ini milik seluruh warga Sumsel, kita tunggu hasil penyelidikannya dengan melaksanakan segala sesuatunya sesuai protap,” ungkapnya.

Anis juga menjawab desakan dari sejumlah pihak agar dirinya selaku Rektor mencopot oknum dosen yang telah dilaporkan ke polisi.
 
“Ada standar dari Kementerian PAN RB. Rektor tidak bisa asal memecat. Harus tunggu dulu keputusan pengadilan yang punya kekuatan hukumnya,” tutup Anis didampingi Prof H Zainuddin Nawawi dan seluruh dekan Unsri.(dho/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: