KPAI Minta Pelaku Pemerkosaan 12 Santriwati Dihukum 20 Tahun Penjara dan Kebiri
Reporter:
radi|
Jumat 10-12-2021,09:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta agar oknum guru pesantren di Bandung yang telah memperkosa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan sejumlah bayi bisa dihukum hingga 20 tahun penjara, ditambah hukuman kebiri.
“Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri,” kata Retno di Jakarta, Kamis (09/12/2021)
Pelaku yang merupakan oknum guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal 15 tahun penjara.
Dengan demikian, pelaku bisa dituntut setidaknya 20 tahun penjara. Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan.
“Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri,” kata Retno.
Hukuman kebiri pun bisa dijatuhi kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun. Namun, hukuman maksimal ini akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim.
Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun.
“Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru,” katanya. (dhe/pojoksatu/ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: