Edan... HW Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Tempat Mencabuli 12 Santri

Edan... HW Diduga Gelapkan Dana Bantuan untuk Sewa Tempat Mencabuli 12 Santri

Radartasik.com, BANDUNG — HW, seorang guru di pondok pesantren (ponspes) Kabupaten Bandung, menggauli 12 santrinya. Beberapa santri itu hamil bahkan ada yang sudah melahirkan anak.

Aksi cabul guru pesantren tersebut dilakukan di penginapan atau hotel. Dananya diperoleh dari penggelapan dana bantuan siswa.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berencana menyelidiki dugaan penggelapan dana bantuan siswa dari pemerintah oleh HW (36).

Guru pesantren ini menggelapkan dana bantuan siswa untuk menyewa penginapan guna melakukan perbuatan bejatnya.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan dugaan-dugaan tersebut didapat setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data.

”Kemudian juga terdakwa menggunakan dana, menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa apartemen,” kata kajati, Kamis (9/12/2021).

Namun, kini pihaknya masih fokus terhadap perkara HW yang tengah ditangani dan masuk ke ranah pidana umum. Sehingga, dugaan penggelapan dana untuk asusila itu perlu didalami lebih lanjut.

”Di samping ada perkara pidum (pidana umum) nanti akan melakukan pendalaman terkait itu,” kata dia.

Dalam perkara tersebut, Asep memastikan kejaksaan bakal menuntaskan kasus itu secara komprehensif. Sehingga, tindakan kejahatan seperti itu dapat dicegah dan tidak terulang kembali.

”Ini untuk memastikan penanganan tuntas tidak sepotong-sepotong dan komprehensif,” kata dia.

HW yang kini berstatus sebagai terdakwa karena telah memasuki proses peradilan, terancam hukuman 20 tahun penjara akibat perbuatannya.

HW disebut melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santri hingga membuat hamil dan melahirkan. 

Kejaksaan menyebut HW telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016 hingga awal 2021. (ant/gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: