Bule Cantik Asal Ukraina Kuras Duit Nasabah Rp 325,6 Juta via ATM

Bule Cantik Asal Ukraina Kuras Duit Nasabah Rp 325,6 Juta via ATM

Radartasik.com, DENPASAR — Petualangan Baklanova Khrystyna, bule cantik asal Ukraina, menguras duit milik dua orang nasabah senilai Rp 325,6 juta via mesin anjugan tunai mandiri (ATM) akhirnya terhenti.

Perempuan 33 tahun ini diamankan Tim Opsnal Direktorat Reskrimum Polda Bali berdasarkan laporan dua nasabah bank yang berada di Bau Bau, Sulawesi Tenggara, bernama Nur Hayati dan Marda.

”Aksi pelaku mirip sebetulnya dengan skimming. Namun, pelaku hanya sebagai pelaku yang mengambil uangnya saja. Saat ini kami masih mencoba mengembangkan jaringan pelaku lainnya,” ujar Dirreskrimum Polda Bali Kombes Ary Satriyan di Polda Bali, Kamis (9/12/2021).

Kombes Ary menjelaskan secara ilegal tersangka melakukan penarikan uang dengan cara transfer dan pembayaran uang milik para nasabah bank ke virtual account oy.

Account oy adalah sejenis aplikasi layanan yang memfasilitasi transaksi transfer antarbank tanpa biaya administrasi.

Kombes Ary mengatakan transaksi itu dilakukan dengan menggunakan kartu magnetik yang diperoleh dari seseorang bernama mister.

Dia menyatakan ada dua orang asal Bau Bau, Sulawesi Tenggara, yang menjadi korban dalam peristiwa ini yakni bernama Nur Hayati dan Marda. Namun, proses penarikan uang kedua korban oleh tersangka dilakukan di Bali.

Kombes Ary menambahkan peran tersangka ini tugasnya mengambil uang, tetapi bukan secara tunai, melainkan melalui proses transfer di ATM. Selain itu, tersangka sudah mengantongi nomor PIN yang dituju.

”Ketika ditanya kenapa kok tidak ditarik langsung karena kalau ditarik langsung, di ATM itu kan maksimal Rp 10 juta. Kalau di virtual account itu bisa lebih. Makanya dari hasil pemeriksaan, jumlah kerugian dari nasabah di Sulawesi sebesar Rp 325.600.000,” bebernya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 jo Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 362 KUHP. (ant/lia/JPNN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: