Pajak Bumi dan Bangunan Naik Jadi 0,5 Persen, Pendapatan Daerah Bertambah Rp30 Triliun Per Tahun

Pajak Bumi dan Bangunan Naik  Jadi 0,5 Persen, Pendapatan Daerah  Bertambah Rp30 Triliun Per Tahun

Radartasik.com,  JAKARTA - DPR telah menyetujui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dalam Rapat Paripurna, Rabu (8/12). Regulasi itu mengatur tentang kebijakan baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Salah satu isinya, yakni tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi 0,5 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
 
Kendati begitu, tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya. Nantinya, aturan tarif PBB-P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kebijakan mengenai tarif pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) ini dapat memberikan peningkatan pendapatan bagi kabupaten/kota sebanyak 50 persen atau berkisar Rp30 triliun.

“Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif, justru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terstruktur,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (8/12).

Sri menambahkan, dalam prakteknya nanti, pemerintah akan memberikan waktu transisi dalam penerapan UU HKPD, mulai dua tahun sampai lima tahun

“Penerapan RUU HKPD ini, ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP. Untuk PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan,” terangnya.

Di sisi lain, Lanjut Sri, RUU HKPD juga dimaksudkan untuk melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan (administration and compliance cost).

Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak. Selain itu, rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

"Ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan, dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah,” tuturnya.

"Meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD, hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah," pungkasnya. (der/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: