Ridwan Kamil Sebut Biadab Perbuatan Oknum Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati dan Lahirkan 8 Bayi

Ridwan Kamil Sebut Biadab Perbuatan  Oknum Guru Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati dan Lahirkan 8 Bayi

Radartasik.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak bisa menahan emosinya ketika mendengar kabar ada oknum guru pesantren yang telah mencabuli 12 santriwati, bahkan diantaranya telah melahirkan 8 bayi mungil. 

Menurut Ridwan Kamil, perbuatan oknum guru pesantren yang telah mencabuli 12 santriwati itu tergolong perbuatan biadap dan tidak bermoral. Pernyataan Ridwan Kamil soal oknum guru pesantren yang telah mencabuli 12 santriwati itu ia tuangkan melalui akun Instagram pribadinya, pada Rabu (8/12/2021) malam.

Ada lima poin yang diutarakan Ridwan Kamil menanggapi kasus pencabulan tersebut. Pertama, bahwa pelaku sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Selain itu, sekolah tempat guru cabul itu juga sudah ditutup. Ridwan Kamil pun meminta agar pelaku bisa dihukum dengan seberat-beratnya.

“Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” tulisnya.

Kedua, bahwa para santriwati yang menjadi korban pencabulan, sudah dan sedang ditangani oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat. Itu dilakukan untuk proses trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya.

Ketiga, Ridwan Kamil meminta forum institusi pendidikan/forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajaran.

Keempat, ia mengingatkan aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya.

Terakhir, Ridwan Kamil juga mengingatkan kepada para orangtua, agar rajin dan rutin memonitor pendidikan anaknya yang bersekolah di sekolah berasrama.

“Sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya,” tuturnya.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini pun berharap, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. “Dan semoga keadilan bisa dihadirkan oleh pengadilan kepada kasus ini,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: