Garelo Pisan! Oknum Guru Pesantren Ini Cabuli 12 Santriwati Hingga Lahirkan 8 Bayi
Reporter:
radi|
Kamis 09-12-2021,08:15 WIB
Radartasik.com, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memberikan keterangan, perihal ramainya kabar oknum guru salah satu pesantren di Bandung yang melakukan aksi pencabulan atau pemerkosaan kepada belasan santriwatinya.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, berdasarkan berkas dakwaan, terdakwa oknum guru pesanteran berinisal HW diketahui telah memperkosa 12 santriwati selama lima tahun, yaitu sejak 2016 sampai dengan 2021.
“Perbuatan biadab itu dilakukan terdakwa HW di beberapa tempat,” kata Kasipenkum Kejati Jabar dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).
Terdakwa HW melakukan aksi penerkosaan terhadap para korbansi sejumlah termpat, yaitu: di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
“Beberapa korban telah hamil dan melahirkan delapan bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan,” ujar Dodi Gazali Emil.
Kasus pemerkosaan sendiri dilaporkan korban pada Juni 2021 lalu. Korban melaporkan perbuatan bejat ustaz HW karena terdakwa tak kunjung memenuhi janji menikahi secara sah. Padahal pelaku HW telah menyetubuhi korban berkali-kali.
Penyik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan dan penyidik. Akhirnya berdasarkan keterangan para korban, saksi dan sejumlah barang bukti, HW kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar.
Setelah berita acara pemeriksaan (BAP) selesai, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Kejaksaan menyatakan BAP lengkap atau P21.
Selanjutnya, Kejari Bandung menyusun dakwaan. Setelah itu berkas dakwaan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung. Setelah PN Bandung menetapkan jadwal persidangan, Kejari Bandung menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Penkum Kejati Jawa Barat menuturkan, kasus pencabulan dengan terdakwa Herry, dilimpahkan kepada PN Bandung pada 3 November 2021 dengan Surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.
Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 3 November 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
“Persidangan dimulai pada 18 November 2021. Pada minggu ini persidangan masih dalam pemeriksaan saksi-saksi. Sebanyak 21 saksi sudah dimintai keterangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Akibat perbuatannya, terdakwa HW didakwa melanggar pasal berlapis. Dakwaan primair, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (rif/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: