PeduliLindungi Cuma Formalitas, Gubernur Pantau Tempat Keramaian dan Lalu Lintas

PeduliLindungi Cuma Formalitas, Gubernur Pantau Tempat Keramaian dan Lalu Lintas

Radartasik.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan aturan terbaru bagi tempat wisata selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Salah satunya, pemprov akan memberlakukan skrining ketat selama libur Nataru.

Pemprov juga akan menggencarkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, khususnya tempat wisata. ”Tempat wisata dibatasi maksimal 75 persen dengan mewajibkan skrining PeduliLindungi,” kata Kang Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil– di Gedung Sate, Rabu (8/12/2021).

Penggunaan PeduliLindungi, kata dia, akan terus disosialisasikan kepada pengelola wisata. Emil meminta aplikasi tersebut bisa digunakan secara maksimal, tidak sekadar formalitas.

”Kami melakukan sampling banyak ditemukan bahwa PeduliLindungi itu hanya formalitas yang tidak dipergunakan, seolah-olah ada di pintu gerbangnya tetapi tidak dilakukan pengecekan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Pemprov Jabar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga Forkompinda, sedang menyiapkan mekanisme untuk menyosialisasikan kepada pengelola wisata terkait penggunaan aplikasi yang dirasa kurang maksimal.

”Jadi, kami sudah melakukan persiapan mekanisme sosialisasi dan akan memberi tahu sanksi penutupan dan sanksi lainnya, jika ditemukan bahwa proses skrining kepada pengunjung terkait aplikasi PeduliLindungi itu digunakan semestinya,” ungkapnya.  

Satgas kabupaten/kota diharapkan mengawasi ketat dan memastikan pengelola tempat wisata menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pemda diminta tegas kepada pengelola yang melanggar.

Pemerintah Provinsi Jabar melarang kegiatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara meriah dan berpotensi menimbulkan kerumunan.

Gubernur menyebut tidak akan memberi kelonggaran pada masyarakat dan tempat usaha dalam perayaan Natal dan Tahun Baru.

”Kami melarang perayaan adanya pergantian tahun, secara publik, dan massal di hotel di gedung-gedung, tempat outdoor, konvoi-konvoi itu dilarang,” kata Emil dalam keterangan resminya, Rabu (8/12/2021).

Kang Emil menjelaskan pengetatan aturan di Jabar akan dilakukan dengan menyisir berbagai tempat dan fasilitas publik.

Nantinya, eks Wali Kota Bandung itu bersama kepolisian akan melakukan pengecekan di malam pergantian tahun untuk memastikan perayaan Nataru di Jabar tetap kondusif.

Selain itu, Emil meminta kepolisian untuk melakukan pengecekan di jalur lalu lintas yang sering dipadati wisatawan.

”Berikutnya adalah tetap ada pengetatan di jalur lalu lintas, kemudian juga transportasi,” sebutnya. 

Dia mengimbau warga Jabar tetap berdiam di rumah saat merayakan pergantian malam Tahun Baru.

Dia berpesan supaya menjadikan perayaan tahunan ini sebagai sarana berkontemplasi dalam menjalani berbagai aktivitas pada 2021.

”Jadi, saya imbau masyarakat tak usah banyak melakukan kegiatan di libur Nataru karena itu akan meningkatkan potensi kerumunan dan keramaian yang berlebihan," jelasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan PPKM Level 3 berlaku di semua daerah 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pada kebijakan baru, PPKM disesuaikan dengan kondisi faktual daerah, di mana tempat wisata dibuka dengan kapasitas 75 persen. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: