Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah dan Dokumen Penduduk, Modusnya Pelaku Jual Tanah Milik Orang Lain

Polisi Ungkap Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah dan Dokumen Penduduk, Modusnya Pelaku Jual Tanah Milik Orang Lain

Radartasik.com, JAKARTA — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi mengungkap sindikat pemalsuan sejumlah dokumen penting, seperti sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen kependudukan. Lima orang pelaku dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut berhasil diamankan yaitu: AM (39) HMK (63) YAW (54) SK (48) dan MN (21).

”Pada kasus ini, kami menangkap lima orang tersangka yang berinisial AM, HMK, YAW, SK, dan MN. Kelimanya  warga Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Para tersangka ini mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya yang menyebabkan korban merugi hingga Rp 1,4 miliar,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah seperti dilansir dari Antara, kemarin.

Menurut Dedy, para tersangka sudah menjalani aksinya sejak Februari. Adapun modusnya mereka berpura-pura menjual sebidang tanah milik orang lain dengan luas sekitar 14.329 meter persegi kepada korban HJD, dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.

Agar aksi jahatnya tidak dicurigai korban, kelima tersangka bersama satu pelaku lain yang masih buron, mencetak sertifikat tanah palsu tersebut dengan kualitas hampir mirip dengan yang sertifikat aslinya.

Selanjutnya, untuk melengkapi persyaratan jual beli lainnya agar modusnya berjalan lancar, sindikat itu pun memalsukan seluruh dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Setelah seluruh persyaratan lengkap, sindikat itu mulai melancarkan aksinya agar korban percaya dan mau membeli tanah yang ditawarkannya.

Melihat harga yang ditawarkan cukup murah dan seluruh dokumennya dianggap lengkap, HJD pun mau membeli tanah yang ditawarkan para tersangka dengan nilai Rp1,4 miliar. Namun belakangan setelah dilakukan periksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut, ternyata korban mendapat kenyataan bahwa dokumen kependudukan dan kepemilikan tanah tersebut semuanya palsu.

Demikian pula tanah seluas 14.329 meter persegi di Kecamatan Cikembar ternyata milik orang lain yang tercatat dalam sertifikat asli bernama Nurhayin Aziz. 

”Aksi penipuan dengan modus memalsukan sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan yang dilakukan sindikat ini cukup profesional. Hingga saat ini, kami masih mengembangkan kasus tersebut karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain,” terang Dedy.

Dari tangan para tersangka polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat tanah, AJB, dan dokumen kependudukan palsu. Polisi juga masih mengejar seorang tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan akibat perbuatannya  itu kelima tersangka dikenakan pasal 264 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (ant/jpc/radsuk)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: