Sah ! Pajak Bumi dan Bangunan Naik Jadi Hingga 0,5%
Reporter:
ocean|
Rabu 08-12-2021,14:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan atau PBB-P2 dengan besaran paling tinggi sebesar 0,5 persen.
Kenaikan itu tertuang dalam Undang-Undangan Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang telah disahkan DPR RI pada Selasa, (7/12/2021).
Berdasarkan UU HKPD yang diterima FIN.CO.ID, Rabu (8/12/2021), tarif batas atas PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan sebesar 0,5 persen. Saat ini ketentuan tarif PBB-P2 dipatok 0,1 persen sampai 0,3 persen.
Dapat dijelaskan, PBB-P2 berupa pengenaan pajak terhadap lahan dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Namun, hal ini dikecualikan dari kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Tahun pengenaan PBB-P2 adalah berjangka waktu satu tahun kalender. Saat yang menentukan untuk menghitung PBB-P2 yang terutang adalah menurut keadaan objek PBB-P2 pada tanggal 1 Januari.
Lebih lanjut, RUU HKPD menyatakan dasar pengenaan PBB-P2 adalah nilai jual objek pajak (NJOP). NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.
”Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak,” terang Pasal 40 ayat 4.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui UU HKPD dalam rapat paripurna kemarin. Regulasi itu mengatur tentang kebijakan baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu tarif pajak yang akan diubah atau naik adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi maksimal 0,5 persen dari sebelumnya maksimal 0,3 persen. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: