Polisi Tahan Dosen yang Lakukan Pelecehan Seks terhadap Mahasiswi, Pilih Bungkam Saat akan Disel

Polisi Tahan Dosen yang Lakukan Pelecehan Seks terhadap Mahasiswi, Pilih Bungkam Saat akan Disel

Rasdartasik.com, PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR (34) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombespol Hisar Siallagan mengatakan, tersangka AR, yang merupakan oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri itu akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

”Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan,” kata Hisar Siallagan seperti dilansir dari Antara. 

Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR (22). Selain itu, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

”Jadi jelasnya, tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin (06/12/2021) pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan,” ujar Hisar Siallagan.

Berdasar informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam pada Senin (06/12/2021) sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda. Sedangkan atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Kemudian pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.

Sebelum dijebloskan ke sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sumsel, tersangka oknum dosen mesum berinisial A dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan Palembang untuk menjalani pemeriksaan antigen.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka A dibawa tim penyidik dari ruang pemeriksaan Unit Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel. Saat keluar menuju parkiran mobil, tersangka A menutupi wajahnya menggunakan jas milik salah satu kuasa hukumnya dan memilih bungkam tanpa bersedia memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

“Kita bawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan antigen karena salah satu syarat sebelum masuk ke sel tahanan Dit Tahti. Tersangka malam ini akan langsung masuk sel sekitar pukul 00.00 WIB,” terang Kompol Masnoni SIk didampingi Kanit 3 Ipda Santy Wijaya SH MH.

Sementara, kuasa hukum tersangka A, H Darmawan SH MH dan H Yopi Bharata SH, memberikan tanggapan terkait penahanan kliennya. Menurut Yopi, jika sebelum masuk ke pengadilan, kliennya tetap masih belum dinyatakan melakukan tindak pidana.

“Perlu klarifikasi di sini pengakuan klien kami di hadapan penyidik bukan berarti mengakui telah melakukan tindan pidana. Kejadian itu benar ada, tapi perlu diluruskan dan dilakukan penilaian oleh jaksa dan hakim di pengadilan,” ungkap Yopi. (ant/jpc/sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: