Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Angkot yang Tewaskan Empat Penumpang

Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Angkot yang Tewaskan Empat Penumpang

Radartasik.com — Penyidik kepolisian menetapkan sopir angkutan kota (angkot) di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial HM sebagai tersangka. Dia dianggap lalai mengemudikan kendaraan hingga menewaskan empat orang penumpang.

Angkot tersebut ditabrak kereta api setelah menerobos palang pintu perlintasan di Jalan Sekip, Medan, beberapa waktu lalu.

”Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dan pasal 331 ayat 5 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko seperti dilansir dari Antara, Senin (6/12).

Tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu berdasar hasil pemeriksaan urine yang dilakukan penyidik. ”Yang bersangkutan juga mengakui sudah tiga tahun ini menggunakan narkoba,” tutur Riko.

Riko menyebut, tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut juga sudah mengonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan. ”Ini sebelum tersangka membawa para penumpang yang terlibat kecelakaan tersebut,” terang Riko.

Sebelumnya, satu unit angkutan kota ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah, Kota Medan, pada Sabtu (4/12). Video peristiwa ini pun viral di media sosial. Kecelakaan berawal saat angkot tersebut melintas di Jalan Sekip dari arah Petisah menuju Jalan Karya.

Sopir angkot yang diduga di bawah pengaruh alkohol menerobos palang pintu perlintasan kereta api. Pada saat yang bersamaan kereta api jurusan Binjai menuju Medan melintas di tempat kejadian. Akibatnya, empat orang penumpang tewas dan sejumlah orang lainnya luka-luka. (jpg/antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: