Penyidik Dalami Pihak Lain yang Pengaruhi Depresi Novia

Penyidik Dalami Pihak Lain yang Pengaruhi Depresi Novia

Radartasik.com — Tidak ada pasal tentang pemerkosaan yang dikenakan terhadap Bripda Randy Bagus (RB). Polisi beralasan, belum ditemukan unsur pemerkosaan selama tersangka berpacaran dengan korban, Novia Widyasari Rahayu (NWR).

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, pasal pemerkosaan sejauh ini belum bisa diterapkan kepada tersangka. Sebab, bukti yang ditemukan tidak kuat. ''Yang sudah jelas aborsi. Jadi, dikenakan pasal 348 KUHP,” katanya kemarin (5/12).

Meski banyak beredar informasi di media sosial, menurut Gatot, proses hukum tidak bisa sepenuhnya menjadikannya rujukan. Jika memungkinkan diusut, penyidik akan mendalami. Begitu juga sebaliknya. Termasuk kabar tentang korban yang pernah membuat laporan ke bidang propam.

Dia menyatakan, tim penyidik sudah memeriksa data pengaduan di sejumlah satuan kerja. Hasilnya, tidak ada laporan tersebut. “Baik di Bidpropam Polda Jatim, Polres Mojokerto, maupun Polres Pasuruan. Nggak ada pengaduan itu,” ujarnya. “Dalam kasus ini, korban sebagai saksi kuncinya sudah tidak ada. Mau ditelusuri lebih dalam nggak bisa,” sambung Gatot.

Dilansir dari Radar Mojokerto, Kanitpidum Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Selimat menyebutkan bahwa laporan itu baru dalam tahap rencana. Itu pun bukan oleh korban sendiri yang melapor, melainkan dari keluarganya. ”Tadi dicek teman-teman di Pasuruan tidak ada laporan. Cuma rencana mau melapor dia,” jelas Selimat.

Berbeda halnya dengan data awal adanya aborsi. Menurut Gatot, temuan itu bisa ditelusuri tim penyidik. RB mengakui pernah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.

Berdasar hasil pemeriksaan, Bripda RB mengakui telah menghamili kekasihnya itu. Pelaku yang berdinas di Polres Pasuruan tersebut juga ikut dalam proses pengguguran kandungan sebanyak dua kali. ”Makanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Rutan Mapolda Jatim,” terangnya.

Kendati begitu, Gatot mengatakan, tim penyidik masih terus berupaya mengembangkan perkara itu. Tugas tim khusus yang dibentuk tidak lantas berhenti setelah menahan tersangka. Termasuk akan mendalami peran orang lain yang berkaitan dengan depresinya korban. ''Informasi apa pun kita telusuri, termasuk keterkaitan paman atau keluarga tersangka,” terangnya.

Namun, dia menekankan bahwa proses hukum tidak bisa dilakukan semaunya. Ada tahapan sebelum penyidik melakukan penetapan tersangka.

Gatot mengatakan, tersangka saat ini menjalani penahanan di Rutan Mapolda. Dia akan diprioritaskan menjalani sidang kode etik lebih dulu, baru selanjutnya proses pidana. “Bukti komitmen kami tidak menoleransi oknum anggota yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Randy dianggap melanggar Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Yang dikenakan adalah pasal 7 tentang etika kelembagaan anggota Polri dan pasal 11 yang mengatur kepribadian anggota Polri. Sanksi terberatnya adalah pemecatan dengan tidak hormat.

Dengan kebijakan itu, tersangka berpeluang dipecat sebelum menjalani sidang pidana umum. Namun, Gatot mengungkapkan, rencana itu tetap akan disinkronkan dengan prosedur. ''Inginnya kami kalau bisa kode etik dulu. Tetapi, bisa juga pidananya dulu yang naik baru kemudian kode etik,” paparnya.

Sebagaimana diwartakan, Novia merupakan mahasiswi sastra Inggris di salah satu kampus di Malang. Dia ditemukan tidak bernyawa di area pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12). Di sekitar lokasi korban ditemukan terdapat botol bekas cairan diduga potasium yang sudah ditenggak. Korban diduga depresi karena telah dihamili dan dipaksa untuk aborsi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: