Polisi Periksa Pengelola dan Pengunjung Hotel di Pangandaran

Polisi Periksa Pengelola dan Pengunjung Hotel di Pangandaran

radartasik.com, PANGANDARAN — Polres Ciamis kembali melakukan operasi yustisi di Objek Wisata Pangandaran Sabtu (4/12/2021). Sasarannya, pengunjung dan pengelola hotel.


Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan operasi tersebut melibatkan satuan fungsi Polres Ciamis. “Kami periksa penerapan protokol kesehatannya, hingga pembatasan pengunjung,” ucapnya kepada wartawan Sabtu (4/12/2021).

Pihaknya tidak akan segan menindak hotel yang mengabaikan protokol kesehatan, seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. “Karena pengelola hotel wajib menyediakan sarana penerapan prokes,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, sanksi tipiring telah dijatuhkan kepada beberapa hotel karena mengindahkan penerapan prokes. “Kami harap semuanya untuk taat dan patuh terhadap aturan, walaupun kini msih di PPKM level 1,” katanya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari mengatakan pada penerapan PPKM level 3 mulai 24 Desember, objek wisata di Kabupaten Pangandaran tetap akan dibuka. “Namun kapasitasnya hanya 50 persen pengunjung,” tuturnya.

Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya. “Kita juga sedang ajukan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk,” terangnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: