Kejari Jabar Setorkan Uang Rp 32 Miliar ke Kas Negara

Kejari Jabar Setorkan Uang Rp 32 Miliar ke Kas Negara

Radartasik.com, BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sudah mengeksekusi uang denda bernilai puluhan miliar rupiah dari terpidana faktur pajak fiktif Lee Gil Woo, warga negara Korea Selatan.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali mengatakan eksekusi itu sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3618 K/Pid.Sus/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara itu, Lee Gil Woo divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 32.100.288.500.

Proses eksekusi pidana berupa uang denda itu ke kas negara dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Amriansyah yang disaksikan Kepala Kejati Jabar Asep Mulyana pada Kamis (2/12/2021) malam.

”Kasus berawal dari 2016, Lee Gil Woo bersama terdakwa lain menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai kenyataan alias palsu,” kata Dodi dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Berdasarkan memori putusan yang diunggah di website Mahkamah Agung, Lee Gil Woo merupakan direktur utama PT Beronica yang beralamat di Jalan Bandung-Garut, Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Besaran pajak perusahaan yang dimiliki Lee sebesar Rp 2 miliar per bulan.

Dalam proses persidangan, kata dia, terpidana Lee Gil Woo sudah lebih dahulu menitipkan uang dendanya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kabupaten Bandung.

”Uang yang disimpan dalam rekening penitipan perkara, selanjutnya dieksekusi ke kas negara,” ujar dia. (mcr27/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: