Anggota DPRD Ini Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Reporter:
radi|
Kamis 02-12-2021,14:15 WIB
Radartasik.com, TENGERANG - Polisi telah menetapkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Status RGS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga melalui pesan tertulis, Kamis (2/12) seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan daerah itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan isteri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu. Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.
“Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021,” katanya.
Ia mengungkapkan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang, Polda Banten akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS. “Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari Kamis ini (02/12/2021,red),” ungkap dia.
Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang itu saat dikonfirmasi oleh wartawan, belum mendapatkan jawaban secara resmi. (antara/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: