Bea Cukai dan Pemda di Priangan Timur Bersinergi Berantas Rokok Ilegal

Bea Cukai dan Pemda di Priangan Timur Bersinergi Berantas Rokok Ilegal

radartasik.com, TASIK - Pemerintah daerah (pemda) di Priangan Timur perlu meningkatkan kinerjanya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.


Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya Indriya Karyadi saat acara Monev Kinerja Pemerintah Daerah Dalam Penggunaan DBHCHT Bidang Penegakan Hukum di Favehotel Tasikmalaya, Rabu (1/12/2021).

Seperti diketahui, Pemda di bawah wilayah pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya yakni Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran telah menerima DBHCHT 2021.

DBHCHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau yang kemudian disalurkan ke setiap kota atau kabupaten sebesar 2% dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.

“Pada monev ini kita mengevaluasi pemanfaatan DBHCHT 2021. Beberapa pemda dalam pengelolaan DBHCHT belum optimal, ada lokasi yang tidak sesuai dan rencana kegiatan yang tidak disusun sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.07/2020, bahkan ada yang tidak mengalokasikan sesuai dengan PMK itu sendiri,” jelas Indriya.

Maka, ia berharap Pemda dalam menyusun kinerja dan rencana anggaran bisa melibatkan Bea Cukai, karena Bea Cukai bisa melakukan asistensi mengenai program dan alokasi anggaran.

“Alokasi DBHCHT tiap Pemda berbeda-beda. Meski begitu, bukan mengenai nominalnya tapi intinya kesesuaian antara anggaran dan rencana kerja harus sesuai PMK 206,” katanya.

Pengaturan DBHCHT sesuai PMK 206 berfokus pada kuantitas jaminan kesehatan nasional dan pemulihan perekonomian daerah. Hal ini dapat dilihat dari persentase prioritas penggunaan DBHCHT 2021 yaitu sebesar 25 persen untuk penegakan hukum, 25 persen untuk kesehatan dan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan di bidang penegakan hukum di antaranya sosialisasi ketentuan cukai, pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, operasi pasar bersama dan operasi pemberantasan BKC ilegal,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi di bidang cukai ini sudah cukup baik. Namun masih ada Pemda yang belum melaksanakan kegiatan sosialisasi sebagaimana diamanatkan PMK-206. Diharapkan untuk tahun 2022 seluruh Pemerintah Daerah bisa melaksanakan kegiatan sebagaimana yang diamanatkan oleh PMK-206.

“Kegiatan sosialisasi ini harus berbasis output bukan hanya berbasis serapan anggarannya saja. Output-nya berupa penindakan rokok ilegal serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal,” katanya.

Indriya membeberkan, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak Bea Cukai Tasikmalaya tahun 2021 adalah 388.572 batang, sedangkan jumlah rokok illegal yang ditindak hasil operasi pasar dengan Pemda Tahun 2021 adalah 31.125 batang.

Selain itu, Bea Cukai Tasikmalaya mendorong agar wilayah Priangan Timur dapat memiliki Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dengan dimulai dari penyusunan kajian pembuatan KIHT oleh masing-masing Pemerintah Daerah. “Hasilnya 3 Pemda sedang melakukan pembuatan feasibility study KIHT,” katanya.

Lanjutnya, ia pun berharap kegiatan monev ini membuka cakrawala Pemda dalam pelaksanaan DBHCHT yang sesuai aturan. “Kepada masyarakat saya berpesan, ayo mulai beralih ke hal-hal yang legal, karena lebih baik. Jangan mengonsumsi rokok ilegal,” ujarnya.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tasikmalaya Willy Prasetia mengatakan, inti dari kegiatan monev ini yakni pemanfaatan DBHCHT yang optimal, bukan hanya melaksanakan kegiatan untuk penyerapan anggaran saja.

“Output dari DBHCHT ini harus ditandai dengan berkurangnya tingkat peredaran rokok ilegal,” katanya. Hal ini penting, terlebih di tahun 2022 akan ada lagi survei dari UGM mengenai peredaran rokok ilegal.

“Indeks peredaran rokok ilegal secara nasional sebesar 4,86 persen di 2020. Angka ini jangan sampai naik. Jangan sampai dananya (DBHCHT) habis, tapi tidak efektif,” katanya. Harapannya di 2022 indeks peredaran rokok ilegal ini bisa di bawah 3 persen, sehingga DBHCHT ini terbukti efektif.

Sementara itu, dalam monev tersebut Pemerintah Kabupaten Ciamis mendapatkan penghargaan sebagai Penindak Operasi Pasar Terbanyak Tahun 2021 serta Pengelola Terbaik DBHCHT Tahun 2021.

Kabid Perekonomian SDA Bappeda Ciamis drh Nugrahawati MP atau akrab disapa Dokter Retty mengatakan, pihaknya bangga bisa mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari Bea Cukai. Kunci suksesnya dalam mengelola DBHCHT yakni koordinasi yang baik antar OPD dan koordinasi dengan Bea Cukai.

“Intinya kerja sama tim dan komitmen mengelola DBHCHT sesuai amanat PMK 206,” ujarnya.

Selain kekompakan tim, Pemda Ciamis juga terus berinovasi dalam membuat program. “Kita menggelar sosialisasi yang dikemas dalam bentuk pagelaran seni sehingga masyarakat antusias,” katanya. Selain itu sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal ini dilakukan secara langsung maupun virtual.

Adapun dalam kegiatan penindakan, Pemkab Ciamis berhasil menyita 27.200 batang rokok ilegal selama 2021.

“Tahun depan kita komitmen meningkatkan kinerja dan lebih kreatif lagi dalam merancang program bidang cukai ini. Semoga penghargaan ini memacu Pemda Ciamis dan pemda yang lain untuk berlomba-lomba dalam hal peningkatan kinerja,” harapnya. (na/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: