Musisi Jerinx SID Kembali Dijebloskan ke Tahanan, Kali Ini Terkait Pengancaman
Reporter:
radi|
Rabu 01-12-2021,20:30 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menahan musisi sekaligus pentolan Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. Drummer grup band dengan genre punk rock ini ditahan usai menjalani pemeriksaan berkas dan barang bukti atas kasus yang menjeratnya selama kurang lebih 3,5 jam di gedung Kejari Jakarta Pusat, Rabu (01/12/2021).
Jerinx SID keluar dari Gedung Kejari Jakarta Pusat dengan mengenakan rompi merah, sambil menggandeng sang istri, Nora Alexandra. Selanjutnya Jerinx dibawa ke Rutan Polda Jaya. "Intinya semua ini akan saya hadapi dengan 'gentle'," ujar Jerinx kepada awak media.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan Jerinx ditahan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan terpenuhinya alasan subjektif dan objektif. "Alasan subjektif tentu ada di Jaksa Penuntut Umum. Alasan obyektifnya antara lain ancamannya (hukuman) 6 tahun dimungkinkan untuk dilakukan penahanan," ujar Bima.
Jerinx kembali masuk bui untuk kali kedua setelah terlibat pengancaman ke pegiat media sosial Adam Deni. Jerinx diduga melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan mengirimkan pesan yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti korban.
Atas perbuatannya, Jerinx yang pernah kesandung kasus hate speach ke IDI akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (antara/lia/JPNN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: