Hasil Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai, Bakar Rokok Bodong Senilai Rp 1,8 M

Hasil Sinergi Satpol PP dan Bea Cukai, Bakar Rokok Bodong Senilai Rp 1,8 M

Radartasik.com — Barang bukti rokok ilegal hasil operasi Gempur Rokok Ilegal yang melibatkan Satpol PP Sukoharjo dan Bea Cukai Surakarta senilai Rp 1,8 miliar dimusnahkan di halaman Kantor Sekretariat Daerah Sukoharjo, Selasa (30/11).

Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menghadiri kegiatan tersebut mengatakan, merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, prinsip penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2021, salah satu tujuannya adalah program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal yang dalam pelaksanaanya berkoordinasi dengan Kantor Bea Cukai.

Salah satu output terlaksananya kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yakni adanya pemusnahan atas barang ilegal hasil penindakan.

“Rokok ilegal yang dimusnahkan saat ini adalah hasil sinergi dan kerja sama antara Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dengan kantor Bea Cukai Surakarta dalam program operasi Gempur Rokok Ilegal. Alhamdulillah, saya bersyukur karena ini menunjukkan sudah terjalin sinergi dan kerja sama pihak kami dengan kantor Bea Cukai Surakarta,” beber bupati.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta Budi Santoso menuturkan, barang-barang ilegal yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) alias minuman keras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).

“Pemusnahan BMN (barang milik negara) ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan kepala KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Surakarta selaku pengelola BMN,” jelasnya.

Budi mengamini, pemusnahan barang ilegal tersebut tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta, satpol PP, kejaksaan, dan unsur TNI-Polri.

Untuk rincian barang yang dimusnahkan antara lain barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan total perkiraan nilai barang Rp 1,8 miliar dan total potensi kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar. Terdiri atas pungutan cukai senilai Rp 951 juga, pajak rokok Rp 95 juta, dan PPN HT Rp 168 juta. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan, total perkiraan nilai barangnya Rp 37 juta.

Ditambahkan Budi, modus pelanggaran rokok ilegal yaitu menyediakan untuk dijual rokok yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Untuk barang kiriman melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yakni tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor.

“Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal kurang lebih 1.800.000 batang, 1.200 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas,” beber Budi.

Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan stoom walls sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis. (jpg/kwl/wa/dam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: