KPK Cecar Dua Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Pengaturan Proyek

KPK Cecar Dua Anggota DPRD Lampung Utara Terkait Pengaturan Proyek

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang menjerat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN). Penyidik KPK mencecar dua Anggota  DPRD Kabupaten Lampung Utara, Arnold Alam dan Nurdin Habim terkait dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di wilayahnya.

Hal serupa juga didalami penyidik KPK kepada seorang wiraswasta atau Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim. Pemeriksaan ketiganya berlangsung di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Senin (29/11) kemarin.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek pekerjaan di Kabupaten Lampung Utaera dan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ATMN,” kata Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Dalam perkaranya, KPK menetapkan seorang ASN Akbar Tandaniria Mangku Negara (ATMN) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara periode 2015-2019. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara yang menjerat mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan eks Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Akbar diduga merupakan representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara yang terlibat aktif dalam menentukan pengusaha yang menerima alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara selama kurun 2015-2019. Dalam melancarkan aksinya, Akbar, dibantu Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama yang diduga memungut fee terhadap sejumlah proyek di Lampung Utara atas perintah Agung Ilmu.

Selama kurun waktu pada periode 2015-2019, Akbar bersama Agung Ilmu, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga meneruma fee sebesar Rp 100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Lampung Utara. Sebanyak Rp 2,3 miliar di antaranya dinikmati Akbar untuk kepentingan pribadi.

KPK menduga, dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 65 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: