Kemenhub Diminta Sediakan Fasilitas Karantina Tangkal Omicron

Kemenhub Diminta Sediakan Fasilitas Karantina Tangkal Omicron

Radartasik.com — Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan internasional terkait adanya varian baru virus Covid-19, B.1.1.529 atau Omicron.

Bahkan pemerintah menerbitkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 yang berisi pembatasan pintu masuk ke Indonesia terkait kemunculan varian Omicron, yakni menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke 11 negara, antara lain, Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong serta Waktu karantina akan ditambah menjadi 7 hari dari yang sebelumnya hanya 3 hari.

Sumail Abdullah pun memberikan usul pada pemerintah untuk menyediakan fasilitas karantina dalam mendukung peraturan tersebut.

“Dalam rangka menghambat virus baru Covid-19 yaitu Omicron, perjalanan internasional sudah tepat. Meski begitu, fasilitas karantina perlu menjadi perhatian bersama,” jelas dia dalam keterangannya, Selasa (30/11).

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan masa inkubasi varian baru Omicron supaya penanganannya berjalan efektif. Selain rentang waktu yang perlu dievaluasi, sosialisasi protokol kesehatan juga perlu ditingkatkan untuk terus menjadi perhatian bersama.

Lalu, fasilitas kesehatan juga perlu untuk menjadi perhatian supaya orang yang datang dari luar negeri bisa dengan nyaman menikmati fasilitas tersebut. Terlebih bagi pekerja migran Indonesia yang pulang ke Tanah Air, itu juga perlu menjadi prioritas pertimbangan.

“Peraturan pengetatan perjalanan internasional tersebut harus menjadi win-win solution untuk semua pihak, supaya semuanya bisa berjalan dengan lancar,” pungkas dia.

Untuk informasi, pemerintah melalui Kemenhub berencana memperketat perjalanan internasional menyusul merebaknya varian baru virus Corona yaitu B.1.1.529 atau Omicron.

Aturan itu merupakan turunan dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang terbit Minggu, (28/11/2021) sebagai respon meluasnya Omicron di berbagai negara. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: