Wisata Diperketat Jelang Nataru, Pengunjung Dibatasi dan Berlakukan Tipiring
Reporter:
andriansyah|
Senin 29-11-2021,12:30 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Objek Wisata (Obwis) di Kabupaten Pangandaran akan diperketat mulai 24 Desember. Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran Tonton Guntari, hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No 62 Tahun 2021.
“Diberlakukan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 di seluruh Indonesia. Ini berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022,” ungkap Tonton Sabtu (27/11/2021).
Itu artinya, kata Tonton, tidak ada pentutupan objek wisata seperti pada PPKM Level 3 yang diberlakukan beberapa bulan lalu. “Tetap dibuka tapi dengan pengetatan,” ujarnya.
Kata dia, jumlah pengunjung tiap objek wisata akan dibatasi sesuai dengan kapasitas masing-masing. “Setiap objek wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari kapasitas,” jelasnya.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dimaksimalkan. “Kalau sebelumnya hotel-hotel juga sudah menerapkanya,” ucapnya.
Kata dia, selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tidak ada pesta atau perayaan yang berlebihan. “Apalagi mengundang kerumunan, seperti pesta kembang api,” jelasnya.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rahmat mengatakan petugas gabungan juga bakal melakukan operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan memeriksa secara acak status vaksinasi. “Jika terdapat pelanggaran, sanksi yang diberlakukan adalah tindak pidana ringan atau tipiring,” katanya
Ia berkomitmen akan memperketat pengawasan. “Kami tidak akan lengah dalam menegakkan aturan,” ucapnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: