Abaikan Prokes, Hotel Kena Tipiring

Abaikan Prokes, Hotel Kena Tipiring

Radartasik.com, PANGANDARAN - Polres Ciamis kembali melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan, di kawasan Objek Wisata Pangandaran.

Hasilnya, satu hotel terjaring operasi dan dijatuhi hukuman Tindak Pidana Ringan  (Tipiring) karena dianggap abai dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman mengatakan, operasi ini melibatkan TNI, Satpol PP dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran.

"Kita lakukan operasi pada Sabtu (27/11) malam, satu hotel dijatuhi hukuman tipiring, karena melanggar Prokes," ucapnya kepada Wartawan Minggu (28/11).

Menurutnya, pada beberapa minggu lalu sudah ada beberapa hotel yang terjaring operasi yang sama. Mereka yang abai terhadap prokes langsung dijatuhi hukuman tipiring."Mereka melanggar Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021," terangnya.

Kata dia, meskipun saat ini Kabupaten Pangandaran masuk PPKM Level 1, tetapi protokol kesehatan wajib untuk diterapkan, terlebih di areal perhotelan.

"Saya berpesan kepada seluruh wisatawan, pengelola hotel dan masyarakat sekitar, untuk tetap menerapkan prokes," ujarnya.

Operasi tersebut akan rutin dilaksanakan, untuk penegakan Prokes di Objek Wisata Kabupaten Pangandaran."Jangan sampai ada pelanggaran dan muncul kluster baru," sarannya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: