Dwi Jual Perabot, Daun Pintu hingga Genting Rumah Orang Tua Demi Senangkan Pacar

Dwi Jual Perabot, Daun Pintu hingga Genting Rumah Orang Tua Demi Senangkan Pacar

Radartasik.com, YOGYAKARTA — Ada-ada saja kelakuan Dwi Rahayu Saputra. Ia rela menjual perabot, daun pintu hingga genting rumah orang tuanya dengan menyenangkan sang pacar.

Kini Warga Bantul, Yogyakarta, ini diringkus Polres Bantul. Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kasus ini bermula dari laporan Paliyem, orang tua Dwi ke polisi.

Awalnya, Paliyem yang menjadi orang tua tunggal, lantaran suaminya meninggal dunia, itu masih bisa memaklumi kelakuan anak semata wayangnya itu.

Tapi, Dwi terus menjual barang-barang di rumah orang tuanya. Semakin lama dibiarkan, semakin banyak barang-barang milik orang tuanya yang dijual.

Tak tahan dengan kelakuan anaknya, Paliyem memutuskan melaporkan Dwi ke Polsek Pundong. ”Kasus ini terjadi 14 Oktober lalu. Pelaku merupakan anak dari pelapor,” ungkap Ihsan.

Ihsan menyatakan polisi sudah melakukan upaya mediasi. ”Tapi, rupanya ibunya sudah kuwalahan dan tetap berniat untuk melanjutkan kasus ini,” jelasnya.

Pihaknya juga siap menghentikan kasus ini jika Paliyem mencabut laporannya. ”Karena ini delik aduan, bukan murni. Aduan itu ya kalau pelapor cabut otomatis hentikan kasusnya,” jelas Ihsan.

Ihsan menjelaskan aksi Dwi menjual perabot dan barang milik orang tuanya terjadi sejak 14 Oktober 2021. 

Saat menjual barang dan perabot itu, ia memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong atau ibunya tidak di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Satu per satu barang-barang ini di rumah Paliyem dijual pelaku sampai total mencapai Rp 30 juta. ”Perabot di dalam rumah itu sudah habis semua,” bebernya.

Semua uang hasil penjualan barang dan perabot dari dalam rumah orang tuanya, Dwi gunakan untuk menyenangkan pacarnya.

”Sering minta dibelikan ini, itu, dirayu ceweknya tapi nggak punya uang. Sehingga paling cepat dapat uang yang menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri,” ungkap Ihsan.

Atas perbuatannya, Dwi dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ruh/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: