Mantap! Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Korupsi di Anak Perusahaan BUMN, Sita Uang Rp8 Miliar

Mantap! Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Korupsi  di Anak Perusahaan BUMN,  Sita Uang Rp8 Miliar

Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus dugaan korupsi di salah satu anak perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security (PDS). Polisi pun telah menyita sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp8 miliar lebih.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulfan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya pada 29 Juni 2021.

“Ada terlapor, yakni PT PDS, kemudian dalam tindak pidana ini bisa dikatakan ini adalah tindak pidana fiktif karena kegiatan tidak ada,” kata Zulpan saat jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (26/11/2021).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan konon perusahaan tersebut sedang melakukan pengadaan penyediaan data storage, network perfomance monitoring, diagnotic siem dan manage service senilai Rp 13.175.586.047.

Dana tersebut berasal dari kas operasional PT PDS. Dokumen-dokumen terkait pengadaan data itu sudah lengkap. Namun, pengadaan data storage ini tidak terealisasi.

Menurut Zulfan, barang hasil pekerjaan tidak pernah diserahterimakan atau fiktif, tetapi dilakukan pembayaran. “Ini berdampak pada kerugian,” tegas perwira menengah Polri itu.
Polda Metro Jaya pun menyelidiki kasus itu dan menemukan fakta pembayaran yang dilakukan sudah senilai Rp 10,2 miliar.  Dari uang Rp 10,2 miliar itu, polisi hanya menyita Rp 8 miliar lebih.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan dalam kasus itu total ada 40 orang yang sudah diperiksa Polisi memastikan tidak menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus itu.

“Kami sudah periksa 40 orang saksi untuk saat ini, hampir kami menjurus ke tersangka. Kami di sini belum berani sebut siapa tersangkanya, tetapi dalam waktu dekat kami sampaikan,” kata Aulia. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: