Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus Nataru

Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus Nataru

radartasik.com, TASIK - Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.


Salah satu poinnya meminta semua sekolah membagikan rapor semester satu pada Januari 2022 dan tidak memberi libur khusus saat Natal dan tahun baru (Nataru)

Inmendagri  yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 22 November 2021 tersebut, saat ini langsung direspons oleh Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya. 

“Tentang Inmendagri Nomor 62 tahun 2021, sedang kita buat surat edarannya. Itu tentang imbauan pada sekolah, pembagian rapor semester satu pada Januari 2022. Lalu, tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP, Jumat (26/11/2021).

             
                 Dr Abur Mustikawanto MEd Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya

Senada, Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd menjelaskan, ia sudah mendengar adanya Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru tahun 2022.

Beberapa poinnya ada yang menyangkut dunia pendidikan dalam pencegahan penyebaran Covid-19.  Yakni imbauan pada sekolah, pembagian rapor semester satu pada Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru. “Kita sedang bahas, nanti akan ada edarannya dari Disdik Provinsi Jawa Barat ke sekolah-sekolah,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: